Pemprov Banten Diminta Segera Tuntaskan Kajian Perda Tramtibum Kota Tangerang

Umum1037 Dilihat
Portalindo.co.id KOTA TANGERANG –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus-menerus melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan sekaligus mendorong pelanggarnya untuk diajukan ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Dalam penegakan Perda itu, Kamis pagi 26 April 2018 Satpol PP Kota Tangerang
menghadirkan pelanggar sebanyak 24 pedagang kaki lima (PKL) ke sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang. 
Sidang Tipiring hari itu dipimpin oleh hakim Moh Irfan SH M Hum, jaksa M Erlangga SH dan panitera Puji Sulistarya SH serta didampingi unsur Polres Metro Tangerang Kota.
“Para pelanggar tersebut adalah PKL yang berjualan di bahu jalan, trotoar dan di atas saluran air di Jl MH Thamrin, Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang. Mereka melanggar Perda 6/2011 tentang Ketertiban Umum,” jelas Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang SSos MM, Kamis siang usai sidang Tipiring.
Menurut Kaonang, para pelanggar Perda kendati ditindak dengan diajukan ke sidang Tipiring namun tak jera karena sanksi yang diterima oleh mereka sangat ringan. Para pelanggar Perda dalam sidang Tipiring hanya didenda kisaran puluhan ribu rupiah. Seharusnya dengan sanksi Tipiring yang dijatuhkan hakim, membuat mereka jera.
“Perlu disampaikan surat ke Kabiro Hukum Provinsi Banten menanyakan  proses Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum yang sudah disahkan dan kini tengah dikaji di provinsi untuk segera diselesaikan agar Pemkot Tangerang bisa melakukan sosialisasi kemudian memberlakukannya. Saat ini masih menggunakan Perda yang lama  sehingga efektifitas pelaksanaan sidang Tipiring belum sesuai harapan,” ungkap Kaonang.
Sebelum sidang Tipiring dimulai, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM memberikan arahan dan sosialisasi  kepada seluruh pelanggar agar seluruh lapisan masyarakat termasuk pedagang terlibat dalam menjaga keindahan dan estetika Kota Tangerang. 
Setelah disidangkan Tipiring mereka diminta tidak berjualan di bahu jalan, di trotoar, di atas saluran air dan di tempat fasilitas umum lainnya karena mengganggu  ketertiban umum.
“Nanti bila Perda Tramtibum yang baru sudah  diberlakukan, maka pelanggarnya akan dikenakan sanksi denda minimal Rp500 ribu,” jelas Kaonang.
Sementara itu Ketua Pansus Perda Tramtibum, Eddy Ham mengatakan pihaknya juga ingin Perda tersebut segera diberlakukan di Kota Tangerang. Namun saat ini tengah dikaji di Provinsi Banten sehingga perlu bersabar.
Sebab, kata Eddy Ham di Provinsi Banten dikaji pasal per pasal agar tidak ada yang berbenturan. Selain itu juga diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk disetujui.
“Perda itu kita harapkan tahun ini sudah bisa diterima kembali oleh Pemkot Tangerang untuk kemudian disosialisasikan selanjutnya diberlakukan,” ujar anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Partai Demokrat itu.
Sementara menunggu Perda baru diberlakukan, tambah Eddy Ham, Satpol PP Kota Tangerang masih memberlakukan Perda yang lama. Diakuinya Perda yang ada (lama) tidak membuat efek jera terhadap pelanggar.***
• Ida R Bastian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *