Pelibatan TNI Menanggulangi Terorisme Adalah Keputusan Politik

Umum1060 Dilihat

Pengamat Politik dan Pertahanan :
Prof Salim Said


Jakarta-Portalindo.co.id
Pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dianggap belum perlu.Polri dianggap masih mampu menanggulangi terorisme. 

“Terorisme itu adalah tindakan melanggar hukum. Mulai dari Anda ditusuk pakai jarum di jalan sampai bom itu kriminal. Nah kriminal urusan hukum dan itu polisi,” kata Pengamat Politik dan Pertahanan, Prof Salim Said di kawasan Kemang Selatan, Jakarta, Minggu, 24 Juni 2018.

Lanjut Salim, TNI dilibatkan jika kondisi Polri tak mampu lagi menanggulangi terorisme. Diharapkan tidak ada anggapan bahwa Polri meminta bantuan pada TNI. “Jadi kalau polisi dianggap tidak mampu lagi, maka otoritas sipil memerintahkan tentara untuk menangani persoalan itu (pelibatan TNI),” ujar Salim.
Dia menambahkan, pelibatan TNI menanggulangi terorisme adalah keputusan politik. 

“Segala yang mengerahkan tentara itu merupakan keputusan politik dan itu ditangan presiden, serta panglima TNI,” imbuh Salim.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum menerima usulan pembuatan draf peraturan presiden (Perpres), terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Sebab, hingga kini Kementerian Pertahanan belum juga mengusulkan draf tersebut.(Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *