Pelaku Pembunuhan di Apartemen Educity, 3Tertangkap, 2 Buron

Umum1200 Dilihat

Ilustrasi (Portalindo.co.id)

Portalindo.co.id – Daerah – Pembunuhan yang terjadi di Apartemen Educity dengan korban Agung Pribadi, Warga Jakarta, pelaku 
Satu persatu diamankan polisi.terakhir yang diamankan adalah RY (24), seorang tukang servis AC yang tinggal di Pagesangan Timur.

Pelaku yang sebelumnya sudah tertangkap adalah IM (44), warga Banyuwnagi yang kos di Kapas Madya, Tambaksari dan SPD (33), warga Pontianak. Sementara pelaku utama yakni HR dan kekasihnya, EV, masih menjadi buron.

kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Senin (12/6/2018).
“Ketiga pelaku yang kami amankan memiliki peran masing-masing. IM (44) sempat memukul dengan linggis. SPD memegangi kaki korban saat di pukul oleh IM dan ditusuk pisau oleh HR,”Ucapnya.

Latar belakang hingga terjadi pembunuhan terhadap korban, bisnis sabu dan cemburu karena koeban berkomunikasi dengan kekasih HR. beberapa pelaku mengaku, dibunuh lantaran uang Rp.211 juta belum dibayarkan oleh AP kepada HR dari hasil jual beli sabu,” ujar Sudamiran.

EV pemilik kamar Apartemen Educity  diduga saat ini  masih bersama dengan HR yang menjadi DPO atas kasus pembunuhan AP (40) di Apartemen Educity.
HR adalah seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Pacitan. Bahkan HR pernah menembak petugas polisi saat hendak ditangkap.Kata Sudirman.

“Kami imbau kepada HR untuk menyerahkan diri. Kami tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas apabila membahayakan petugas dan masyarakat. Tersangka adalah seorang residivis yang sebenarnya baru bebas bersyarat,” ungkap Sudamiran.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukt dari  kasus pembunuhan di Apartemen Educity

seperti satu motor, satu linggis, dua alat pembersih lantai dipenuhi darah, dan satu pakaian.

mereka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP sub Pasal 338 Jo 55 ayat (1)ke 1 KUHP tentang pidana pembunuhan yang direncanakan. Subsider dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*Kr)


.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *