Panwaslu Makassar Akan Tentukan Gugatan DIAmi,Berikut Penjelasanya

Umum495 Dilihat

Portalindo.co.id, Makassar – Panwaslu Kota Makassar akan mengumumkan hasil sidang sengketa Pilkada antara pihak Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) dengan KPU Kota Makassar, Sabtu (12/5/2018) mendatang.

Hal itu diutarakan oleh kuasa hukum pasangan DIAmi, Jamaluddin Rustam saat ditemui di kantor Panwaslu Kota Makassar, Rabu (9/5/2018).

“Keputusan itu hari Sabtu ini,” ungkapnya.

Pihaknya pun yakin, gugatan kliennya akan diterima oleh Panwaslu Kota Makassar.

“Kita yakin gugatan kita akan diterima. Apalagi kita cukup dikuatkan dengan sejumlah keterangan saksi-saksi ahli yang dihadirkan,” katanya.

“Bahkan saksi ahli dari Panwaslu juga menganggap kami memang pantas untuk mengajukan sengketa karena kami adalah pihak yang dirugikan pada keputusan KPU,” tuturnya.

Walaupun demikian, paslon petahana ini tetap mempersiapkan langkah hukum lainnya jikalau Panwaslu menolak gugatannya.

“Pasti kami akan lakukan langkah hukum selanjutnya. Tapi mudah-mudahan saja, permohonan kami diterima dengan melihat fakta-fakta persidangan,” tutupnya.(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *