Panwascam Larangan Lantik 270 PTPS

Umum445 Dilihat

Portalindo.co.id KOTA TANGERANG – June 5,  2018  Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Larangan melantik 270 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Sanggar Sabdo Laras Budoyo Jl Warga Indah I RT 002/001 Kelurahan Larangan Selatan, Selasa malam 5 Juni 2018.
Pelantikan dilakukan Ketua Panwascam Larangan, Qori Ayatullah didampingi anggota Linda Susani, Khaerullah serta disaksikan Camat Larangan Damiyati, perwakilan Polsek Ciledug, Koramil Ciledug, Ketua PPK Larangan Dedi Priandes dan anggota Martin, serta para Petugas Pengawas Lapangan se Kecamatan Larangan.
Ketua Panwascam Larangan, Qori Ayatullah menegaskan, pada pelaksanaan pemilihan serentak gelombang ketiga tahun 2018 mendatang, ada tekad dan semangat baru bagi Pengawas Pemilu untuk melakukan pengawasan yang lebih baik dibanding tahun sebelumnya.
Semagat ini, kata Qori pada gilirannya memang menjadikan Pengawas Pemilu terutama petugas PTPS dituntut untuk dapat meningkatkan kinerjanya secara maksimal dalam mengawal proses dan menyelamatkan suara pada pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
“Kita menyadari sepenuhnya bahwa pemilihan serentak yang akan datang memiliki tantangan yang semakin berat dan juga masalah-masalah yang muncul akan semakin komplek. Sebagai ujung tombak pengawasan, Pengawas TPS membutuhkan pengetahuan yang memadai dan kemampuan yang mumpuni untuk melakukan pengawasan tahapan puncak ini,” tegasnya.
Oleh karena itu, sambung Qori di samping upaya peningkatan kapasitas yang cukup, Pengawas TPS ini mesti diberi perangkat pengawasan yang mudah, aplikatif sehingga efektif dan efisien dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.
Dikatakannya, tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 selalu menjadi puncak terjadinya pelanggaran pemilu.
“Di tahapan ini, segala jenis pelanggaran terjadi mengiringi proses pelaksanaanya. Berbagai pelanggaran Pemilu bisa saja terjadi dalam kegiatan ini, dari pelanggaran yang sifatnya administrasi biasa, administrasi serius, pelanggaran pidana dan etika ada di sini. Bahkan pelanggaran dalam kategori terstruktur, sistematis dan massif juga merujuk pada kegiatan ini,” jelas Qori Ayatullah.
Qori juga mengungkapkan tak jarang pelanggaran-pelanggaran ini berujung sengketa PHPU, dan para pelakunya dijerat pelanggaran pidana dan etik.
Tahapan punguthitung, jelas Qori sesungguhya tidak berdiri sendiri, tahapan ini sangat erat kaitannya dengan tahapan pendaftaran pemilih, juga distribusi logistik, dan kampanye.
Kualitas hasil dari pelaksanaan ketiga tahapan tersebut, ungkapnya mempengaruhi proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Diterangkannya, data pemilih yang ditetapkan, ketepatan, kebenaran dan kelengkapan logistik yang didistribusikan serta aktivitas kampanye dalam bentuk money politic dan mobilisasi pemilih yang mungkin masih dilakukan oleh peserta Pemilu atau tim sukses sangat berdampak pada proses dan hasil pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.
“Di sinilah Pengawas Pemilu mendapat tantangan yang sesungguhnya dalam mengawasi tahapan ini. Pengawas Pemilu dituntut bagaimana dapat mencegah potensi rawan yang ada, bagaimana memproses dan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi serta rekomendasi yang akan dikeluarkannya,” ujar Qori.
Oleh karena itu, tambah Qori PTPS harus mampu melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara secara komprehensif baik pada proses maupun hasil.
Sementara itu Camat Larangan, Damiyati mengatakan semua PTPS ini ustadz dab ustadzah jadi dirinya tidak khawatir. Semua akan bekerja dengan baik dalam Pilkada Kota Tangerang.
“Saya yakin Pilkada Kota Tangerang di Kecamatan Larangan akan berjalan dengan lancar. Tugas PTPS mencegah jangan sampai tercemar. Saya minta saling berkoordinasi antara penyelenggara dan pemerintah.***
• Ida Bastian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *