Operasi Yustisi dengan 40 Pelanggar Prokes Kena Sanksi Sosial dan Administrasi

Umum1065 Dilihat



PORTALINDO.CO.ID, Jakarta Barat – Upaya anggota Koramil 04/Cengkareng Kodim 0503/Jakarta Barat dalam memutus penyebaran Covid-19, dengan terus melakukan Operasi Yustisi 


Melalui operasi ini, Babinsa Koramil 04/CK kembali mengingatkan warga masyarakat tentang peraturan pemerintah terkait protokol kesehatan.

Danramil 04/Cengkareng, Kapten Cpl Edy Moerdoko menjelaskan, operasi PPKM yang dilakukan anggota Koramil 04/CK  untuk menegakan pendisiplinan protokol kesehatan.

Hari ini,  Kamis 6 Mey 2021  Koramil 04/CK bersama Polri, Satpol PP dan Dishub menggelar operasi yustisi di Jalan Hawai, Kel. Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng Jakarta Barat.

“Sosialisasi dalam rangka Penegakan Protokol Kesehatan dengan cara operasi yustisi di wilayah. Dari hasil operasi masih di temukan warga yang melanggar protokol kesehatan,” aku Danramil Kapten Edy Moerdoko.


Ditemukan 40 orang pelanggaran warga yang tidak menggunakan masker, secara tegas petugas gabungan memberikan sanksi sebagai efek  jera.


“40 orang pelanggar tersebut di berikan sanksi yakni Sanksi Sosial  35 orang dan sanksi Administrasi 5 orang. “ Urai Danramil. (bravo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *