Operasi Cipkon, Personil Mengamankan Satu Ton Miras

Umum402 Dilihat

Kendari, Portalindo.co.id — Pelaksanakan Operasi Cipkon tahap III sudah memasuki minggu kedua  oleh Direktorat Sabhara Polda Sultra, Selasa, (14/2018)

Hasil laporan kegiatan Cipkon yang digelar di media centre Bid Humas Polda Sultra, dipimpin Kabag Bin Ops Ditsabhara AKBP Amirullah, Kasubdit Gasum Kompol Dulyamin, Kasubbid Pid Humas Kompol Dolfi Kumaseh, serta Kasubbid Penmas Bid Humas Kompol Agus Mulyadi.

Direktorat Sabhara, berhasil mengamankan ratusan botol dan jerigen minuman keras pabrikan berbagai merk serta miras tradisional. Ujarnya AKBP Amirullah

“Miras Ilegal karena tanpa ijin edar dan dilarang untuk diedarkan”. Ungkapnya.

Lanjutnya, ada beberapa jenis minuman keras yang diamankan saat personil melakukan patroli operasi cipkon.

“Miras didapatkan dari kios di pinggir jalan dan untuk miras tradisional didapat dari rumah warga yang memproduksi miras.

Adapun jumlah minuman keras hasil operasi yang disita mencapai 1125 liter lebih. Ucapnya

Para distributor yang menjual miras tersebut, telah melanggar peraturan daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2015 tentang retribusi izin miras beralkohol.

 “Ancaman hukuman, mengedarkan miras tanpa izin adalah kurungan penjara 3 bulan serta denda 50 juta rupiah,” kata AKBP Amirullah.

Dikatakan, minuman keras adalah salah satu target dalam operasi cipta kondisi yang merupakan salah satu penyakit masyarakat selain judi, prostitusi, narkoba, senpi dan sajam selain dari kejahatan jalanan yakni jambret dan begal. Ucapnya

Sebagian besar pemicu kasus tindak pidana kriminal di Kota Kendari bersumber dari minuman keras, banyak pelaku kejahatan mengaku sedang dibawah pengaruh alkohol saat melakukan aksinya yang menggangu Kamtibmas. Pungkasnya. (**)

Laporan Darman
Penulis Umar Dany

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *