NS Ancam Bunuh Kadek dengan Pedang karena Tersinggung Sering Disindir dan Diejek

Umum355 Dilihat

PORTALIND.CO.ID,  BALI/DENPASAR – Polsek Denpasar Timur berhasil mengamankan pelaku pengancamandan menguasai senjata tajam berinisial NS (41).
Kapolsek Denpasar Timur AKP Nyoman Karang menyampaikan, pada hari Jumat, 9 November 2018 sekitar pukul 20.0 Wita, korban I Kadek Sudarmayasa sedang bertugas di Sekolah Dyatmika dan sedang berjaga di Pos Spothall.
“Kemudian datang tersangka NS dengan mengendarai sepeda motor kemudian berhenti di depan warung. Saat itu korban melihat tersangka menyelipkan sesuatu di punggungnya seperti senjata tajam, dia terus memandang korban dan karena perasaan korban tidak enak, kemudian menghubungi temannya,” Rabu (14/11/2018).
Kemudian Kadek mengunci pintu pos sambil berjalan ke depan rumah temannya.
Saat itu korban dilihat oleh tersangka NS yang selanjutnya mengejar korban sambil mengeluarkan senjata tajam dari punggungnya.
Korban melihat tersangka NS mengacungkan sebilah pedang ke arahnya dan berkata, “matiang cang ci” (Saya bunuh kamu), berkali-kali.
Hingga akhirnya Kadek masuk ke dalam rumah temannya, I Ketut Sudiarta.
Sudiarta kemudian menyuruh korban masuk untuk bersembunyi, yang mana dengan tindakan tersangka tersebut korban merasa nyawanya terancam dan tidak tenang untuk bekerja.
“Berdasarkan laporan masyarakat adanya orang yang mengamuk dengan membawa pedang, yang selanjutnya Unit Reskrim bersama dengan Unit Patroli mendatangi tempat kejadian,” tutur AKP Nyoman Karang.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur Iptu Ario Seno Wimoko mejelaskan, begitu tiba di tempat kejadian tim gabungan Unit Reskrim bersama dengan Unit Patroli melakukan pendekatan kepada tersangka NS, untuk menenangkan diri dan juga menyerahkan pedang yang dipakai untuk mengancam korban.
“Setelah pelaku tenang, selanjutnya tersangka dan sebilah pedangtersebut berhasil diamankan, yang selanjutnya dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.
Iptu Ario Seno menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan hal tersebut karena merasa sering disindir dan diejek oleh korban.
Hal tersebut membuat tersangka tersinggung dan melakukan tindakan tersebut.
Pelaku NS dikenai tindak pidana menguasai, membawa dan memiliki senjata tajam dan pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP.(Titus.Y)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *