Nasir Djamil: Tersangka Bisa Terancam Hukuman Mati Atas Tewasnya Harinngga

Umum593 Dilihat
Lokasi kejadian Tewasnya Haringga

Portalindo.co.id,(25/9)-Jakarta-Delapan orang tersangka  yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian atas tewasnya suporter Persija Haringga Sirila, dua orang di antaranya masih di bawah umur. hukumannya bagaimana ?
Nasir Djamil Anggota Komisi III DPR menegaskan, harus ada perbedaan hukuman bagi pelaku dewasa dan yang masih dibawah umur.
“Kalau perbuatannya direncanakan tentu saja berpotensi diancam hukuman mati. Sedangkan anak di bawah umur sesuai UU Peradilan Anak nomor 11 Tahun 2012,” ujar Nasir kepada awak media di Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Politikus PKS ini mengatakan,sebelum hukuman mati, bisa juga hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada pelaku dewasa tersangka tewasnya Haringga Sirila.
“Adapun pelaku kategori usia dewasa, maka ancaman hukumannya selain hukuman mati juga bisa diancam hukuman seumur hidup jika dalam melakukan aksinya didahului oleh perencanaan dari pelakunya,” tegas Nasir.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Haringga Sirila pendukung kesebelasan Persija Jakarta.
Dari delapan orang tersangka usianya bervariasi, satu orang yang paling tua berumur 40 tahun. Namun, ada dua anak lelaki di bawah umur yang juga ikut mengeroyok Haringga.
Semua tersangka dijerat Pasal 70 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sebelum pengeroyokan menggunakan tangan kosong, balok kayu, batu, piring, mangkok, bahkan senjata tumpul berbahan besi, Haringga ternyata terkena sweeping KTP yang dilakukan bobotoh.
(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *