Minggu ini Dua Oknum Perwira Menengah Polda SulSel, Akan Jalani Sidang Disiplin

Umum833 Dilihat
Portalindo.co.id – Makassar
Dua oknum Polisi Perwira Menengah dengan Pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) dan Komisaris Polisi (Kompol), akan menghadapi sidang Penegakan Disiplin minggu ini, dilingkup Kepolisian Polda Sulawesi Selatan.
Kedua Perwira Menengah tersebut pernah menjabat sebagai Kasubdit dan Kanit, di Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba), Polda SulawesiSelatan.
Satu dari oknum tersebut diketahi bernam Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Darwis, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Keduanya diketahui telah melanggar disiplin, menangguhkan penahanan bos obat daftar G, Alexander alias Alex, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Profesi Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Riko Sunarko, mengungkapkan, dalam Minggu ini, AKBP Darwis (Mantan Kasubdit II Ditresnarkoba) dan Kanitnya akan segera menjalani sidang disiplin.
“Yang bersangkutan sudah mau sidang dan rencananya dalam Minggu ini, kalau bukan Kamis ya Jumat, dan Ketua Komisinya Karo Rena, ” kata Riko Sunarko, Rabu (25/4/2018).
Riko menjelaskan, bahwa pihaknya tinggal menunggu kesiapan dari Kepala Biro Perencanaan (Karo Rena) Polda Sulsel, Kombes Pol Raden Lucky, untuk melaksanakan proses sidang disiplin kedua oknum polisi “Pelanggar Disiplin” yang telah membebaskan tersangka pemilik gudang obat berbahaya daftar G, di Jalan Mallengkeri Kota Makassar.
Saat dikonfirmasi proses sidang ke dua oknum Perwia Menengah polisi itu, Riko membeberkan telah memberikan tanggung jawab penuh terhadap Karo Rena Polda Sulsel.
“Hakimnya ada tiga atau lima, sidangnya tergantung ketua komisi, apakah dilakukan secara tertutup atau terbuka untuk umum. Nanti Ketua Komisi yang tentukan,” terang Riko.
Untuk diketahui, dua oknum penyidik yang diduga melanggar prosedur penyidikan yakni Kepala Subdit II Ditresnarkoba AKBP Darwis dan seorang Kepala Unit yang menangani langsung kasus tersebut. Keduanya dengan tanpa sepengetahuan Direktur Resnarkoba telah mengeluarkan surat penangguhan penahanan terhadap tersangka Alex.

Belakangan kasus tersebut tercium publik, saat Direktur Resnarkoba Kombes Pol Eka Yudha Satriawan saat itu, menyebut telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar sejak pertengahan September lalu. Namun kenyataanya penyidik kemudian menangguhkan penahanan dan membebaskan tersangka dan belum melakukan pelimpahan P21 Tahap 2. (andi putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *