Melalui Kuasa Hukum, Gugatan Petani Plasma Sudah Resmi di Daftarkan di PN Tembilahan

Umum331 Dilihat

Portalindo.media, Riau —Petani Plasma Tembilahan Kab Indragiri Hilir yang diwakili oleh Bardin melalui tim Kuasa Hukumnya secara resmi telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Koperasi Cita Harapan dan PT. Agro Sarimas Indonesia ke Pengadilan Negeri Tembilahan, (22/10/2019).

Gugatan yang didaftarkan melalui layanan e-Court Pengadilan Negeri Tembilahan terdaftar dengan register perkara Nomor : 12/Pdt.G/2019/PN. TBH tertanggal 21 Oktober 2019.

Menurut Bardin,SH, MH salah satu tim kuasa hukum didampingi Ruslan, SH saat dikonfirmasi media afajarnews di Gedung Pengadilan Negeri Tembilahan Kab Inhil Riau mengatakan, telah terregistrasinya gugatan yang kami ajukan untuk dan atas nama klien kami oleh Pengadilan Negeri Tembilahan Kab Inhil Riau.

Maka tinggal menunggu panggilan sidang yang akan dikirimkan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Tembilahan Kab Inhil melalui email pengguna terdaftar layanan e-court setelah adanya PHS dari Hakim Ketua Majelis, jadi kita tunggu saja perkembangannya, tutupnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *