Mampukah Mencegah Aksi Teror di Indonesia Jika Revisi UU Teroris Dikebut ?

Umum588 Dilihat
Portalindo.co.id – Berbagai pihak minta Revisi UU itu segera diselesaikan menyusul serangakaian aksi terorisme di Indonesia. revisi. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Revisi UU Terorisme hingga kini belum juga rampung.
Molornya pembahasan itu merupakan hal yang tidak baik. Sebab, sudah banyak orang meregang nyawa akibat aksi-aksi terorisme. Dia pun menunjukkan ekspresi kekesalannya.”Kata Menteri Pertahanan (Menhan) RI Ryamizard Ryacudu 
Undang-undang apapun, untuk kebaikan rakyat, oke, harus disambut, jangan sampai ada kepentingan lain yang korban rakyat, itu tidak benar,” tegas Ryamizard.”Ini dimentok-mentokin. Ini gak bener. Ini begini mau disuruh mati-mati lagi orang? ,” tegas Ryamizard.

Mulai dari peristiwa bom Bali hingga teranyar bom Surabaya yang menelan banyak korban.Kondisi bangsa Indonesia, kata Ryamizard hari ini sudah tersobek-sobek oleh ulah aksi 
Harapannya, polemik mengenai pembahasan RUU Terorisme bisa segera selesai. “Jangan masih kita berkutat ini-itu. Ego sektoral kita masih tinggi. Cobalah sadar elite-elite. Saya cuma ingatkan saja. Saya enggak ada udang di balik batu,” tegas dia.
Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, meminta agar Rancangan Undang Undang Anti-Terorisme dapat segera disahkan. Hal tersebut menyusul sel-sel tidur terorisme yang tersebar di Indonesia saat ini sudah mulai bangkit satu per satu.
Pihak kepolisian tidak bisa berbuat banyak untuk mencegah kebangkitan sel tidur terorisme tersebut. Pasalnya, dalam UU Anti-Terorisme yang saat ini masih berlaku, kewenangan Polri hanya pada tindakan responsif, yakni baru bisa bekerja jika ditemui adanya teroris yang beraksi.”ujar Setyo
“UU Terorisme sekarang ini sifatnya responsif. Jadi, kalau mereka belum melakukan tindakan, itu belum bisa ditangkap. Kita berharap dalam RUU terbaru yang sudah setahun berhenti tidak diproses, petugas Polri khsususnya diberikan kewenangan untuk upaya preventif,” tutur Setyo.
Mandeknya pengesahan RUU anti-terorisme tersebut pun berdampak besar terhadap penuntasan kasus terorisme di Indonesia. Pasalnya, dalam UU Anti-Terorisme saat ini kewenangan Polri tidak begitu banyak.
Untuk itu, Setyo pun meminta RUU tersebut dapat segera disahkan agar aparat keamanan khususnya Polri memiliki payung hukum yang jelas dan dapat menumpas terorisme hingga mencegah bangkitnya sel-sel tidur terorisme yang saat ini sudah tersebar.
Kepala Staf Presiden, Moeldoko memiliki pertimbangan tersendiri mengapa Revisi UU Antiterorisme harus segera dirampungkan pembahasannya di DPR RI dan segera disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia khawatir, bila tidak kunjung beres pembahasannya, akan ada kendala teknis di lapangan dalam mencegah aksi-aksi teror, apalagi saat pelaksanaan Asian Games 2018.
Aksi terorisme juga dikhawatirkan berdampak ke sektor perekenomian. Mantan Panglima TNI ini berharap, pelaku usaha dan masyarakat tetap tenang karena pemerintah dan aparat keamanan terus bekerja untuk memberantas terorisme. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *