Lagi , Tim Anti Bandit Polres Gowa Bekuk 2 Pelaku Curat Dan Curas

Umum150 Dilihat
Portalindo.co.id, Gowa-Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali berhasil membekuk 2 (dua) pelaku curat dan curas yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa. Mereka adalah Lel.RI (18th) dan PI (18th).
Kedua pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan ini diketahui telah melakukan aksi curat dan curasnya beberapa kali dengan TKP yang berbeda-beda di wilayah kabupaten Gowa.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mobile menggunakan kendaraan roda dua untuk mencari korban/sasaran, setelah itu pelaku mengancam korban dengan sebilah badik,” kata Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar press confrence, Senin (17/12) sore.
Sejumlah barang bukti pun berhasil disita petugas dari tangan pelaku, diantaranya sebilah badik, 1 buah HP merk Oppo, 1 buah HP merk Samsung, 1 buah HP merk Advan, dan 1 buah kamera merk Canon.
“Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 (1) KUHPidana, Pasal 363 KUHPidana, dan Pasal 362 KUHPidana, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Tambunan.
Kasubbag Humas Polres Gowa juga menginformasikan bagi warga masyarakat Kabupaten Gowa yang pernah menjadi korban dalam aksi kejahatan, agar melaporkannya ke Polres Gowa untuk ditindaklanjuti.
Adapun sejauh ini Polres Gowa terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, guna menemukan para pelaku-pelaku kejahatan jalanan lainnya yang masih berkeliaran di wilayah hukum Kabupaten Gowa.
Ditempat terpisah, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas para pelaku kejahatan jalanan. “Kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas bagi para pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa,” tegasnya.
(Rizal Marzuki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *