Kuasa Hukum KPU Sulsel,Begini Pendapat Terkait Gugatan DIAmi

Umum406 Dilihat

PORTALINDO.CO.ID MAKASSAR – Gugatan DIAmi atas kerugian yang dialaminya mendapat respon positif dari pihak KPU Makassar.

Melalui sidang Musyawarah Sengketa Pilkada Makassar yang digelar oleh Panwas Kota Makassar, kuasa hukum KPU Makassar, Marhuma Majid tidak menampik jika alasan – alasan yang menjadi gugatan DIAmi hukum, pada dasar sangat sejalan dengan apa yang menjadi perlawanan oleh KPU Makassar, baik mulai dari sidang Panwas, kemudian sidang di PTTUN sampai ke MA.

“Jadi alasan – alasan gugatan kuasa hukum DIAmi yang disampaikan tadi di dalam sidang, pada dasarnya, sebagian besar itu sejalan dengan alasan – alasan kami dalam melakukan perlawanan sampai Kasasi di MA terkait syarat pencalonan yang dijadikan persoalan oleh Appi – Cicu,” kata Marhuma Majid, kuasa hukum KPU Makassar, Jumat (4/5/18).

Terkait syarat pencalonan yang menjadi substansi sebagaimana dikatakan oleh pihak PTTUN bahwa tidak  memenuhi syarat, menurut KPU sangat tidak tepat.

Pasalnya, kata Marhuma Majid, syarat Pencalonan Pasangan DIAmi itu sudah memenuhi syarat dengan legitimasi hukum melalui rapat pleno KPU Makassar yang disaksikan oleh semua pihak, termasuk kedua paslon juga disaksikan oleh pihak Panwas.

Kemudian, terkait dengan pasal 71 ayat (3) yang menjadi rujukan oleh PTTUN untuk memerintahkan KPU Mendiskualifikasi DIAmi, kami juga menganggap itu bukan kewenangan PTTUN untuk memproses pasal 71 ayat (3), tetapi itu menjadi kewenangan panwas untuk menjadikan sebagai objek sengketa, tetapi kan dibuktikan di sidang musyawarah Panwas, terkait pasal 71 ayat (3) yang dimaksudkan oleh kuasa hukum Appi – Cicu tidak pernah menjadi sengketa kemudian permohonan gugatan Appi – Cicu ditolak.

“Jadi apa yang disampaikan kuasa hukum DIAmi yang menjadi alasan gugatannya, sebagian besar kami sependapat, akan tetapi karena adanya perintah PTTUN dan MA, maka SK No. 64 harus kami keluarkan, ” kata Marhuma Majid.(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *