Kuasa Hukum Djarot, Tudingan Politik Uang, Fitnah

Umum474 Dilihat
Portalindo.co.id – Sumut – Djarot Saiful Hidayat, Calon Gubernur Sumatera Utara, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). diduga membagi-bagikan uang saat berkampanye di Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada akhir April lalu.Pelapor adalah seorang warga bernama Jiarmansyah. Pada sebuah video, Djarot tengah memberikan uang kepada warga. Video itupun dijadikan alat bukti dalam laporannya.
Kasubbag Hukum dan Humas Bawaslu Sumut, Feri Pohan, Kamis (3/5/2018).mengatakan, “Kemarin kita memang terima laporan soal itu. Tapi sudah kita limpahkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deli Serdang, karena lokasi kejadiannya di sana,
Marihot Siahaan Kuasa hukum Djarot Saiful Hidayat, mengatakan kliennya tidak terima dengan tuduhan tersebut. Dia menuding Jiarmansyah memfitnah kliennya, serta menduga video yang dijadikan alat bukti itu telah diedit dengan sengaja untuk merugikan kliennya.
Djarot Saiful Hidayat  benra menyerahkan uang kepada warga. Uang itu dikeluarkan langsung dari dompet Djarot,  itu bukan untuk membeli suara warga atau politik uang lainnya. Melainkan uang untuk membayar hasil bumi berupa buah-buahan yang diserahkan warga kepada Djarot,” ujar Marihot.
Tim kuasa hukum melaporkan kembali Jiarmansyah ke Bawaslu Sumut. Delik aduannya adalah menyebarkan berita bohong dan fitnah.
Kita ingin ini segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Kalau perlu kita akan bawa kasus tidak hanya ke pidana pemilu, tapi juga ke pidana umum, Karena ini juga persoalan pencemaran nama baik,” Kita libas habis yang memfitnah begini.”Tegas Marihot.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *