Kronologi sabu yang di gelapkan 8 anggota polres sukabumi

Umum521 Dilihat
Portalindo.co.id – sukabumi – Kabid Humas Polda Jawa Barat AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, awalnya tim satuan narkoba dari Polres Sukabumi melakukan penggerekan dan penggeledahan kepemilikan narkotika jenis  Sabu di Hotel Ratu Sagara, Pelabuhan Ratu pada Kamis 26 April 2018 sekitar pukul 21.30 WIB.
“Di dalam kamar nomor 11 yang diduga dihuni pelaku yang berhasil melarikan diri atau kabur,” tutur Trunoyudo saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (6/5/2018).
Anggota dari Reserse Narkoba Polres Sukabumi yang turun dalam operasi tersebut. Ada tujuh anggota
Iptu Sukarno, Aipda Ipan Safari, Bripka Borju R Sihombing, Bripka Fajar, Brigadir Anggi Aprinal, Briptu Bayu Muhamad Rhamadan, dan Bripda Cep Sudenda.
Tim dalam  proses penggerebekan menemukan informasi dalam sebuah ponsel pelaku yang kabur bahwa ada paket narkoba yang diletakkan di sekitaran plang TK Tunas Kencana, Perum Tamansari, Palabuhanratu, Sukabumi. Setelah dicek, ternyata benar ada barang haram yang disembunyikan di sana. “Kemudian dipindahkan sebagian narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kantong plastik, untuk disisihkan atau dikuasai pribadi,” jelas dia.
Barang bukti Sabu sengaja disisihkan sebagian atas dasar usulan dan inisiatif para anggota, untuk diberikan kepada cepu atau informan dalam rangka dinas.”Alasan mereka.
Delapan anggota Polres Sukabumi di adakan tes urine dan hasilnya terdapat dua personel yang diketahui positif mengandung zat adiktif amphetamine. Antara lain Aipda Ipan Safari dan Brigadir Deden Zulhamsyah,” Trunoyudo menandaskan.
Barang bukti pun disita di antaranya, dari kontrakan Aipda Safari terdapat satu paket besar sabu seberat 170,67 gram, satu paket sedang seberat 8,4 gram, dan satu paket kecil seberat 0,8 gram. Ada juga dua paket kecil yang dibungkus plastik klip dibalutkan tisu dan lakban warna hitam seberat 2,43 gram.
Kemudian dari Iptu Sukarno ada satu paket besar seberat 216 gram dan satu paket kecil seberat 0,58 gram yang berada di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi.
Sementara dari tangan Briptu Bayu Muhamad Rhamadan, ada dua paket kecil seberat 1,04 gram yang diamankan dari rumah dinasnya di kawasan Palabuhanratu, Sukabumi.
Selebihnya, oleh petugas yang juga terlibat penggelapan sabu itu, barang bukti ada yang tidak jadi diambil. Namun beberapa sudah diberikan kepada cepu atau informan dan dibuang ke toilet.
kedelapan polisi itu sendiri diamankan pada Kamis 3 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 WIB di Mapolres Sukabumi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *