
Portalindo.co.id – Jakarta – Surat Keputusan Presiden tertanggal 20 Maret 2018. Hal tersebut dibenarkan Ketua KPK Agus Rahardjo. Dia mengatakan pemberhentian SeKjen KPK Bimo lantaran alasan kinerja.
“Sudah lama kan. Keppres-nya tanggal 20 Maret 2018. Biasa, alasannya kinerja,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Bimo merupakan Sekjen KPK ketiga yang jabatannya dicopot di tengah jalan. Pencopotan itu pun atas permintaan pimpinan KPK. Pencopotan jabatan Sekjen KPK di tengah jalan bukan hanya terjadi kali ini.”Ujar Agus
Bimo dilantik menjadi Sekjen KPK pada 10 Februari 201,.Belum genap empat tahun bekerja.
Bimo yang sebelumnya menduduki Kepala Biro Keuangan dan Perencanaan KPK dicopot menjadi Sekjen KPK
Bimo yang sebelumnya menduduki Kepala Biro Keuangan dan Perencanaan KPK dicopot menjadi Sekjen KPK
“Bagi KPK, ini sekjen ketiga (berturut-turut) yang diberhentikan dengan hormat di tengah jalan,” kata dia.
Posisi Sekjen KPK diisi oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.Pahala sendiri membenarkan dirinya menjadi pelaksana tugas (Plt) Sekjen KPK.
“Iya,” kata Pahala Nainggolan, saat dikonfirmasi. (Red)