KPK : Proposal Banding Fredrich Yunadi Siap Dihadapi

Umum822 Dilihat

Jakarta-Portalindo.co.id – Fredrich divonis tujuh tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengajukan banding. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi banding yang diajukan terdakwa Fredrich Yunadi terkait vonis dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan kasus KTP-el. 

“Pasti akan kami hadapi (banding Fredrich),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018.

Mantan kuasa hukum terpidana korupsi KTP-el Setya Novanto tersebut menurut Febri KPK masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

Banding dipertimbangkan karena hukuman tujuh tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor lebih rendah dari 2/3 tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Fredrich dihukum 12 tahun penjara.
“Karena itu kami pikir-pikir dan akan bahas di KPK, karena sebenarnya perbuatan yang bersangkutan terbukti,” ujar dia.

Febri mengatakan lembaganya meyakini Fredrich telah terbukti menghalangi proses penyidikan kasus korupsi KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto. Namun, KPK menghormati putusan pengadilan tersebut.

“Jika hakim memutus tujuh tahun hari ini, sebagai sebuah putusan pengadilan tentu kami hormati,” pungkas Febri. (anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *