Portalindo.co.id – Jakarta – Presiden Jokowi pun diminta untuk berani memberi sanksi tegas jika Rini-Sofyan terbukti berusaha mencari keuntungan pribadi dari proyek tersebut.dengan Beredarnya sebuah rekaman percakapan antara Menteri BUMN Rini Soemarno dengan Dirut PLN Sofyan Basyir hingga kini masih menimbulkan polemik di masyarakat.
Wahyudi Winarjo,pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Malang,Terkait hal itu, mengatakan, Rini dan Sofyan tidak patut membicarakan proyek, terlebih ada dugaan pembagian fee, melalui sambungan telepon dan personal.
wahyudi, mendorong Jokowi mengevaluasi kinerja Rini dan menyampaikan hasil evaluasi itu kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat pada pemerintah.
“Rini wajib diberi sanksi berat, taruhlah di-reshuffle atau ditegur langsung oleh presiden, tentu dengan tidak menggugurkan upaya penegakan hukum,” kata Wahyudi, kepada wartawan, Minggu (6/5/2018). .
Terkait penegakan hukum, Pasal 25 UU Tipikor UU 31/1999 menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain.
menegaskan jika konteks pembicaraan tersebut benar-benar membahas porsi saham milik BUMN, bukan untuk pribadi ataupun pihak-pihak tertentu. Menurut dia, pembahasan mengenai porsi saham BUMN di
Apalagi BUMN yang dilibatkan adalah sekelas PLN dan Pertamina. Dengan bernegosiasi tentang pembagian saham tersebut, Rini mengatakan hal itu juga demi kemajuan BUMN tersebut.
“Saya dirugikan dan nama saya dicemarkan karena yang beredar itu sudah dipotong-potong dengan tujuan tertentu. Karena saya selama 3,5 tahun ini terus perjuangkan BUMN,” tegas Rini.(Red)