KPK Persilakan Peradi Periksa Pelanggaran Kode Etik Fredrich Yunadi

Umum500 Dilihat


Portalindo.co.id – Jakarta – KPK mempersilahkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi

Hal tersebut merespons permintaan Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan agar KPK memberikan akses untuk memeriksa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu.
KPK akan selalu terbuka jika Peradi membutuhkan keterangan Fredrich. Dulu pernah ada pengajuan dari Peradi juga sebenarnya, penyidik sudah alokasikan waktu ya saat itu. Tapi koordinasi lebih lanjut tidak dilakukan. Jadi kalau masih butuh keterangan silakan diajukan saja,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 27 April 2018.
pihaknya menyambut baik permintaan dari Peradi untuk memeriksa Fredrich Yunadi. Menurut dia, 
“Tinggal saat ini harus dilihat pengajuannya karena status penahanan Fredrich sudah sebagai terdakwa,” ucap Febri.
 Fredrich Yunadi diduga melakukan upaya perintangan penyidikan, dengan menghalangi penyidik KPK memeriksa Novanto dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Setya Novanto mangkir setiap penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan karena diungsikan oleh Fredrich. KPK pun kemudian menetapkan Setya Novanto menjadi pihak yang dicari.

Tak berselang lama pascapenetapan orang yang dicari oleh KPK, Setya Novanto diketahui kecelakaan tunggal. Namun setelah ditelisik lebih jauh, kecelakaan diduga telah direkayasa.

Kesaksian itu diungkap oleh Bimanesh Sutarjo saat menjadi saksi untuk Fredrich Yunadi.

“Saya baru bangun tidur terdengar suara terdakwa (Fredrich Yunadi) dok skenarionya kecelakaan, saya tanya maksudnya apa dia langsung tutup telponnya. Singkat sekali,” ujar dokter Bimanesh Sutarjo.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *