KPK, Arif diduga menerima gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat

Umum556 Dilihat
Ilustrasi
Portalindo.co.id – Jakarta – Hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB, Direktorat Gratifikasi melakukan klarifikasi lanjutan terhadap Sekda Provinsi Kepulauan Riau terkait kepatuhan pelaporan gratifikasi pada pernikahan putranya,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Putra Arif Fadilah Selama menggelar pesta pernikahan  pada 16-17 Februari 2018 di Bukittinggi dan 26 Februari di Tanjung Pinang putranya, Arif diduga menerima gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat. Bahkan, ada dugaan, Arif sendiri yang meminta gratifikasi itu kepada para SKPD.
kata Febri.”Tim perlu memastikan apakah kewajiban pelaporan gratifikasi sesuai UU Tipikor dan UU KPK telah dilaksanakan dengan benar atau tidak. Termasuk sumber pembiayaan resepsi yang diduga berasal dari pihak lain
Febri mengaku, pihak KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kepatuhan terhadap aturan disiplin PNS.
proses pemeriksaan terhadap Arif masih berjalan di markas antirasuah
“Kami ingatkan pada seluruh Penyelenggara Negara atau pegawai negeri, ketidakpatuhan terhadap pelaporan gratifikasi memiliki risiko sanksi pidana dan administrasi disiplin PNS,” pungkas dia.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *