KPK Akan Tuntut Maksimal Fredrich Yunadi jika tidak koperatif

Umum824 Dilihat
Portalindo.co.id – Jakarta – Sikap terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi dalam persidangan terus di pantau KPK. Sikap mantan pengacara Setya Novanto itu akan menjadi bahan pertimbangan meringankan atau memberatkan dalam tuntutan jaksa penuntut umum.
” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2018). Ketika terdakwa bersikap koperatif tentu akan jadi faktor yang meringankan. Kalau tidak koperatif tentu 
akan jadi pertimbangan sebagai faktor yang memberatkan. “Kalau ditanya apakah akan dituntut maksimal tentu saja kita akan ajukan tuntutan maksimal. Kita liat faktor meringankan dan memberatkan. Saya kira hakim juga akan melakukan hal yang sama setelah tuntutan, pledoi dan putusan,” jelas Febri.
Sidang kasus perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Fredrick Yunadi diwarnai debat. Kejadian itu pun memancing teguran keras dari Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri.

Dengan intonasi sedikit meninggi kepada Toyibi, Fredrich menegaskan medical record tidak boleh diberikan atau dilihat oleh siapapun tanpa kewenangan, termasuk aparat penegak hukum. Fredrich menganggap, Toyibi telah melanggar Undang-Undang Kedokteran dengan memberitahukan medical record milik Setya Novanto kepada pihak KPK. Ia bersikukuh, Toyibi membocorkan rahasia pasien yang dilindungi Undang-Undang Kementerian Kesehatan. Di saat Fredrich menyampaikan pernyataan, Jaksa Takdir menginterupsi sikap kuasa hukum yang sempat viral atas pernyataan bakpao-nya itu.
adanya persitegangan antara jaksa penuntut umum pada KPK dengan Fredrich Yunadi. Jaksa Takdir Suhan menilai mantan kuasa hukum Setya Novanto itu melakukan intimidasi terhadap saksi.
Hakim Saifuddin mengetok palu hakim pertanda peringatan agar kedua belah pihak menahan diri.
“Sudah cukup, cukup, cukup,” ujar Hakim Saifuddin sambil mengetuk palu hakim dengan pukulan cukup kencang.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *