KontraS: Jika Tak Umumkan Dokumen TPF Munir, Presiden bisa di pidanakan

Umum615 Dilihat


Portalindo.co.id – Jakarta – Yati Andriyani mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) mendiang aktivis HAM Munir Said Thalib secara terbuka. Menurutnya, Presiden bisa dipidana jika gagal menyimpan dokumen tersebut dan dokumen TPF Munir tak diumumkan ke publik. “Kata Koordinator Komisi Orang Hilang dan korban Tindak Kekerasan (KontraS)

Kamis (26/4/2018) di markas KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, “Yati mengatakan, “Di Keppres kan dibilang pemerintah akan mengumumkan kepada masyarakat, nah pemerintah itu kan ada kepalanya, kepala pemerintahan kan Presiden, jadi sangat mungkin dilaporkan karena pemerintah gagal untuk mengamankan atau menyimpan dengan baik dokumen tersebut,
Keberadaan dokumen TPF Munir memang masih misteri Sampai saat ini Padahal dari 12 oktober 2016, Johan Budi Jubir Presiden menyampaikan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan Jaksa Agung mencari keberadaan dokumen laporan TPF Munir. Jokowi juga telah memerintahkan agar dokumen itu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat novum yang dapat ditindaklanjuti. ” Ujar Johan.

Yati menambahkan,”Sampai saat ini dikesankan tidak diketahui kemana dokumen tersebut. Bahkan ketika sudah diperintahkan Jaksa Agung, setelah 7 bulan perintah itu juga tidak dijalankan, tidak jelas, “Kedua dalam konteks ada tindakan mangkir dari Presiden untuk mengumumkan dokumen tersebut. Nah itu kan bagian dari pembangkangan hukum, itu bisa saja dilakukan gugatan-gugatan tertentu. Tapi kami masih punya etika yang baik dengan cara seperti ini,” imbuhnya
KontraS masih mengupayakan menagih dan memberi kesempatan pada Jokowi untuk berani menyelesaikan tanggung jawabnya untuk megumumkan hasil dari dokumen TPF Munir.
.
“Dan kami percaya kalau ini diumumkan ini menjadi langkah yang baik, Meski demikian, Yati tetap mempertanyakan sikap pemerintah yang bungkam dalam kasus yang mangkrak 12 tahun ini. Padahal, pengungkapan kasus Munir sudah banyak didukung masyarakat Indonesia maupun internasional.

“Banyak dukungan masyarakat, banyak dukungan internasional kok Presiden tetap diam dan bungkam. Apakah mungkin ada kepentingan-kepentingan politik tertentu dalam pemerintahannya, sehingga ada kesan penyelesaian kasus Munir sengaja diulur-ulur atau ditutup-tutupi untuk tidak maju ke fase yang lebih maju,” tandas Yati.
KontraS menilai, kelalaian hilangnya dokumen TPF Munir dan ketidakpatuhan berupa tidak diumumkannya hasil penyelidikan Munir kepada publik dapat mengarah pada pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52, 53, 55 UU No 14 Tahun 2008 Komisi Informasi Publik.
Yang pada pokoknya menyebutkan bahwa setiap badan publik atau seseorang yang tidak menyediakan informasi publik, menghilangkan dokumen informasi publik dapat dikenakan hukuman pidana 1-2 tahun atau denda sebesar Rp 5 juta hingga 10 juta.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *