KOMPAK KONUT;KEBERADAAN STATUS HUKUM 13 IUP DI BLOK MANDIODO BUKAN SOAL TANTANG MENANTANG

Umum657 Dilihat

konut portalindo.co.id
Dengan Makin Meruncingnya Polemik Terkait Keberadaan 13 Izin Usaha Pertambangan operasi produksi (IUP-OP) Di Blok Mandiodo Dengan PT. Antam,tentu memberikan Beberapa opini yang berbeda terlebih setelah pihak DPRD Provensi Sulawesi Tenggara Melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Yang di hadiri oleh beberapa pihak terkait di antaranya, Dinas ESDM Sultra, Dinas Perhubungan Sultra, Dinas Kehutanan Sultra, Dinas Lingkungan Hidup Sultra, Polda Sultra Dan Beberapa elemen Masyarakat Pemerhati Tambang, Serta Di Hadiri oleh Beberapa Pemilik IUP, seeta tamu undangan lainnya. Senin,30/04/2018) Yang pada kesimpulannya pihak DPRD Provinsi Akan Membentuk Pansus dalam menyelesaikan beberapa persoalan yang ada terutama mengenai beberapa hal yaitu, Persoalan Tenaga Kerja Asing (TKA), Persolan Lingkungan, Persoalan Perizinan Serta Pengolahan CSR.
Namun kami dari Koalisi Masyarakat Peduli Konawe Utara (KOMPAK) Sangat menyayangkan sikap salah satu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dari Komisi III Laode Mutanafas, melalui Media Pena Sultra Sabtu, 5 Mei 2018,memuat pernyataan yang kami anggap  tidak sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat(RDP)
Karena memurut kami pernyataan tersebut salah alamat yang mana dalam RDP DPRD Prov. Sultra tidak ada pembahasan mengenai status Hukum antara 13 IUP Dengan PT. Antam. Apalagi dalam pernyataan laode mutanafas melalui media pena sultra sampai harus menantang PJ. Gubernur Sulawesi Tenggara, Untuk Segera mencabut IUP 13 Perusahaan swasta yang ada di blok Mandiodo dengan dasar Putusan MA 225 K/TUN/2014.
Kalaupun hal tersebut masuk dalam agenda RDP yang Lalu setidaknya Pihak PT. Antam Harus Di hadirkan. Agar kita jangan menafsirkan dan menyimpulkan hal yang belum kita fahami,  terlebih lagi pansus belum selesai bekerja”kata Ihwan” (Ketua lembaga Kompak Konut)
“pasalnya” sejauh ini berbicara terkait status hukum 13 IUP yang berada di blok Mandiodo Kec. Molawe Kab. Konawe Utara Itu Jelas Dengan Adanya 5 Putusan Hukum Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum  tetap, Yaitu Putusan Kasasi MA 284 K/TUN/2009, Putusan MA 129 K/TUN/2011, Putusan MA 05 K/TUN/2013, Putusan MA 338 K/TUN/2013 Dan Putusan MA 134 PK/TUN/2010  Maka dari itu kami sangat menghargai Lembaga DPRD Prov Sultra namun jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan apalagi terkait Status Hukum yang ada karena bagaimanapun keberadaan 13 IUP yang ada di blok Mandiodo sangat memberi asas manfaat bagi masyarakat karena bisa bekerja dan mendapat penghasilan tetap karena sejauh ini kurang lebih 2000 Masyarakat konawe Utara pada umumnya,bekerja menggantungkan hidup di beberapa perusahaan yg beroperasi di blok mandiodo, maupun perusahaan swasta yang beroperasi di blok lain yang ada di Kabupaten konawe Utara “IHWAN”

dalam akhir pernyataan nya
“IHWAN “dengan tegas mengatakan untuk segera diketahui publik bahwa antam,sudah tidak ada lagi di Kabupaten konawe Utara, karena PT. ANTAM,tbk(eks BUMN)sudah pernah dieksekusi melaui putusan nomor 129K/TUN/2011 tanggal, 11 januari, 2011 yang memenangkan PT.DIPM, selaku penggugat serta membatalkan surat keputusan,yang diterbitkan oleh PJ,BUPATI KONAWE UTARA (HERRY HERMANSYAH SILONDAE)yaitu dengan nomor sk, 04, 05 ,06 yang telah di eksekusi oleh pengadilan tata usaha negara(PTUN)KENDARI, dengan  surat penetapan eksekusi, NOMOR 12/PEN.EKS/XII/2011/PTUN KENDARI,tanggal, 20,DESEMBER, 2011″tegas IHWAN”

PORTALINDO.CO.ID
laporan korwil SULTRA
MUH IRWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *