Komnas Perlindungan Anak : WR (23) PREDATOR SODOMI DI DEPOK TERANCAM 20 TAHUN PENJARA

Umum1757 Dilihat

Portalindo.co.id – Jakarta 08/06/18 Seorang predator kejahatan seksual berprofesi guru honorer Bahasa Inggris  di SD Negeri Depok terancam pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua dari UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana  minimal 5vtahun dan maksimal 15 tahun, demikian disampaikan Kapolres Depok  Kombes Didik Sugiarto menjawab awak media pada saat rilis up date kasus WR di Mapolresta Depok.

Disaat pelaku WR ditemui Tim Investigatasi yang dipimpin Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak bersama Sekjen  Komnas Perlindungan Anak di ruangan Kasatreskrimum Polres Depok, WR warga Tanan Duta Depok mengakui bahwa  telah melakukan kejahatan seksual terhadap 13 siswanya usia antara 8-12 tahun.

Kejahatan dalam bentuk Sidomi (seks melalui anus) diakui dilakukan pelaku di ruang perpustakaan, ruang kelas dan kolam renang.

Motif kejahatan seksual adalah kesenangan seksual  (sexual adiction),  terhadap usia anak serta pemuasan dendam seksual pada pengalaman masa  masa kecil  yang dilakukan dalam bentuk sodomi, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan anak kepada awak  saat rilis up date kasus WR bersama Kapolres Depok di Mapolresta Depok Jumat 08/06/18.

Dhanang Sasongko sekjen Komnas Perlindungan Anak dihadapan awak media di  Mapolresta Depok menambahkan, setelah melakukan assesmen terhadap pekaku langkah berikutnya, Tim Komnas Perlindungan Anak dengan berkordinasi dengan Polres Depok khususnya Kasatreskrimum/ unit PPA akan mekakukan “need assement” dan indept interviews terhadap korban untuk memberikan trauma healing melalui pendekatan “psycosocial therapy approach”..

Atas kejadian kejahatan seksual yang terjadi dilingkungan sekolah dan dlakukan dilakukan guru yang seyogianya sebagai garda terdepan menjaga melindungi anak  peserta didik dari kejahatan seksual, sudah saatnya Dinas Pendidikan Depok mengevaluasi sistim, pola serta managamen pengelolaan dan pembelajaran sekolah.Lingkungan  selokah harus sungguh bersahabat dan ramah pada anak.

Demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) dan dalam rangka memutus mata rantai kekerasan terhadap anak khusus kekerasan seksual dilingkungan terdekat anak yakni  rumah maupun lingkungan  sekolah,  Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan mandat, tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mendorong pemerintah Kota Depok (walikota) untuk segera mengevaluasi ulang predikat Kota Depok sebagai kota Layak anak dan mengevaluasi 31 indikator sebagai psyararat yangvdiberikan Kemen PPPA RI Depok sebagai kota layak anak.  Dan untuk membangun partisipasi masyarakat melindungi anak dilingkungannya masing2 segera  membangun dan mendorong  gerakan perlindungan di seluruh kampung, desa dan kelurahan di seluruh Depok, tambah Arist.

Untuk kasus kejahata seksual sodomi ini, Komnas anak sebutan lain dari Komnas  Perlindungan Anak  juga memberikan apresasi kepada Kasat Reskrim Polres Depok yang telah mekakukan kerja keras  dan cepat mengungkap dan menangkap pelaku sodomi. Kerja keras dan cepat ini merupakan tekat Kapolres Depok tidak ada kompromi dan kata damai terhadap segala bentuk kekerasan seksual diwilayah Depok, jelas Arist.(Rachmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *