Keterlibatan TNI Memberantas Terorisme Akan Diatur Dalam Perpres

Umum492 Dilihat
Ilustrasi (portalindo.co.id)
Portalindo.co.id – Jakarta – Widodo Ekatjahyana, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kemenkumham, di ruang wartawan Kemenkumham, Jakarta, Senin (21/5/2018),”Peran serta TNI untuk turut serta mencegah dan menanggulangi masalah terorisme ini sudah muncul. Memang sudah kesepakatan bersama, akan dibuat payungnya berupa perpres untuk saat ini,
Dia menegaskan, perpres itu nanti mengatur secara teknis bagaimana peran dan fungsi TNI terlibat dalam penanganan aksi teroris
“Di perpres itu (fungsinya). Nanti kan tinggal melaksanakan bagaimana secara teknisnya, fungsi di perpres itu.
perpres ini masih berbentuk draft sehingga dia masih enggan membeberkan seperti apa teknis dan peran TNI yang diatur.
pembahasan perpres ini akan sembari menunggu pembahasan revisi Undang-Undang tentang Terorisme selesai dibahas di DPR.
“DPR kan khusus untuk RUU-nya. Nanti pengaturan lebih lanjut akan kita sepakati di perpres. Ya, jadi setelah paripurna baru kita kebut itu,” Widodo memungkasi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *