Keputusan Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam pergantian nama, jenis kelamin, dan sejumlah dokumen kependudukan yang berlangsung secara virtual pada Jum’at, 19 Maret 2021.
“Pergantian nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang kami tetapkan.”Ucap hakim Nova dalam membacakan keputusan penetapan tersebut.
Majelis hakim juga mengabulkan permohonan pemohon terkait perubahan jenis kelamin di mata hukum
Selain itu majelis hakim juga mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan sejumlah bukti.
Menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang mengubah jenis kelamin dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki,” kata Nova.
Untuk melengkapi berkas kependudukan, Nova kemudian memerintahkan panitera untuk mengirimkan salinan keputusan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe.
Tujuannya adalah supaya terjadi perubahan data administrasi Manganang secara utuh.
“Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat dalam register yang bersangkutan perubahan jenis kelamin pemohon Aprilia yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki,” ungkap Nova (bravo)