Kepala desa Pasirhalang adakan sosialisai zakat fitrah.

Umum622 Dilihat


Portalindo.co.id – Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja, diadakan sosialisasi Zakat Fitrah dan Infak Khusus 1439 H yang di-ikuti oleh para ketua DKM Se-Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja, Pada 22/5/2018. Hadir pada kesempatan tersebut MUI kec Sukaraja, Para ketua DKM se Desa Pasirhalang.

Kepala Desa Pasirhalang dalam sambutannya diadakannya sosialisasi ini supaya masyarakat kaum muslimin/muslimat mengetahui berapa zakat yang harus dikeluarkan, sehingga warga masyarakat bisa mengeluarkan zakatnya untuk membantu kaum yang tidak mampu, apalagi di Bulan Ramadhan ini berlomba-lomba mengeluarkan Zakat untuk mendapatkan Pahala dari Allah Swt.

Dalam hukum Islam, zakat terdiri dari dua jenis. Pertama, zakat harta (zakat mal) yaitu harta jenis tertentu seperti emas, perak, hewan ternak, hasil pertanian, yang dikeluarkan jika telah mencapai jumlah (nishab) dan waktu (haul) tertentu. Kedua, zakat badan (zakat fitrah) yaitu harta yang dikeluarkan setelah melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Dan pada kesempatan ini, kita hanya akan mengulas tentang zakat fitrah.

Suatu hal yang menarik, mirip dengan puasa, zakat juga ternyata pada dasarnya adalah kewajiban yang bukan hanya diperintahkan kepada umat Islam, tetapi juga kepada umat-umat sebelum Islam. Hal ini diinformasikan Alquran saat mengisahkan tetang Nabi Isa as dengan mengatakan, “Dan memerintahkan kepadaku mendirikan salat dan menunaikan zakat selama aku hidup” (Q.S. Maryam: 31), ungkap kades pasirhalang.(Indah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *