KECAMATAN TAMBUN SELATAN ADAKAN PEMBINAAN RT/RW.

Umum694 Dilihat

PORTALINDO.CO.ID
kecamatan tambun selatan kabupaten bekasi mengadakan Pembinaan terhadap Rt dan Rw di Desa lambang sari pada hari selasa 24 april 2018.

Kepala Seksi(kasi) pemerintahan kecamatan tambun selatan menyampaikan tentang
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2010.                Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga(RT) Dan Rukun Warga(RW) DI Kabupaten Bekasi                     Pengertian RT/RW.                               Rukun Tetangga (RT)adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga .Rukun Tetangga bukanlah termasuk penbagian admistrasi penerintahaan,dan pembentukanya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang diterapkan oleh Desa atau Kelurahaan.Rukun Tetangga di pimpin oleh Ketua RT yang di pilih oleh warganya.Sebuah RT

Terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).          RUKUN WARGA (RW) adalah pembagian wilayah diIndonesia di bawah Dusun atau Lingkungan.Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian admistrasi pemerintahaan,dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahaan.                1.Pembentukan         2.Maksud Dan Tujuan                      3.Tugas Dan Fungsu                     4.Keanggotaan
5.Hak Dan Kewajiban

Harapan Kasi (kepala seksi) pemerintahan kecamatan tambun selatan pengurus Rt dan Rw dapat menjalankan tugas ditengah tengah masyarakat semaksimal mungkin.(leni/Saswati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *