Portalindo.co.id – Bekasi
Kecamatan tambun selatan kabupaten bekasi mengadakan Pembinaan terhadap Rt dan Rw di Desa lambang sari pada hari selasa 24 april 2018.
Kepala Seksi (kasi) pemerintahan kecamatan tambun selatan menyampaikan tentang
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2010,.Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Bekasi. Pengertian Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga .Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukanya melalui musyawarah masyarakat setempat, .dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang diterapkan oleh Desa atau Kelurahaan.Rukun Tetangga di pimpin oleh Ketua RT yang di pilih oleh warganya.Sebuah RT
Terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga). Rukun Warga ( RW ) adalah pembagian wilayah diIndonesia di bawah Dusun atau Lingkungan.dan Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahaan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat. dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahaan., adalah :
Pembentukan, Maksud dan tujuan, Tugas Dan Fungsi, Keanggotaan dan Hak dan Kewajiban.
Harapan Kepala Seksi (Kasi) pemerintahan kecamatan tambun selatan pengurus Rt dan Rw dapat menjalankan tugas dt tengah – tengah masyarakat semaksimal mungkin.(leni/Saswati)