Kasahli Kasad : Terorisme Merupakan Kejahatan Luar Biasa

Umum612 Dilihat

JAKARTA – Sebagai kejahatan luar biasa, terorisme tidak hanya kejahatan terhadap kemanusiaan semata, namun juga mengancam kedaulatan negara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Staf Ahli Kasad (Kasahli Kasad) Mayjen TNI Arif Susilo saat membuka _Focus Group Discussion_ (FGD) di Markas Direktorat Zeni Angkatan Darat (Maditziad), Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Dikatakan Kasahli Kasad, dalam penanggulangan aksi terorisme, Pemerintah Indonesia telah berupaya secara sungguh-sungguh, yaitu dengan membentuk Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT).

“Dalam penanggulangan terorisme, BNPT juga telah menerapkan strategi untuk penanggulangan terorisme, diantaranya, deradikalisasi,” ujar Arif Susilo.

Terkait hal itu, TNI AD juga turut mendukung penanggulangan terorisme, seperti yang dilakukan oleh satuan Komando Kewilayahan (Kowil) dalam kegiatan deradikalisasi.

“Sehingga kali ini, diangkat tema Peran Kowil dalam Deradikalisasi Guna Mendukung Pertahanan Nirmiliter,” tegasnya.

Jenderal bintang dua yang lama berdinas di Kemhan pada bidang perencanaan strategis itu mengatakan bahwa deradikalisasi dapat efektif jika terdapat sinergi antar kementerian dan lembaga negara lainnya.

“Termasuk berbagai _stake holder_ terkait serta peran aktif masyarakat,” tambahnya.

Namun, dilihat dari kenyataan yang berkembang saat ini, lanjutnya, aksi teror tidak surut dan justru menjamur, termutakhir pada tanggal 3 Juni 2019 di Pos Polisi Pengamanan (Pospam) Lebaran tahun 2019 yang berada  di kawasan Bundaran Kartasura Sukoharjo, dua hari menjelang Idul Fitri 2019.

“ini menunjukkan hasilnya deradikalisasi dirasakan masih belum optimal,” tegasnya.

Kenyataan ini, tuturnya, semakin memperkuat keyakinan bahwa paham radikal dan aksi teror merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihadapi bersama oleh masyarakat di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

“Guna mengoptimalkan strategi deradikalisasi, TNI AD dengan gelar kekuatan kewilayahan yang terdiri atas unsur-unsur komando kewilayahan  di setiap kompartemen strategis pertahanan matra darat, dapat diberdayakan untuk terlibat secara aktif dalam program deradikalisasi,” terang Arif Susilo.

Akan tetapi, menurutnya lebih lanjut,  untuk mendukung terciptanya sinergitas dan optimalisasi program deradikalisasi  perlu didukung dengan regulasi sebagai payung hukum.

“Ini sejalan dengan _blueprint_ deradikalisasi yang dirancang oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), khususnya pemantauan terhadap mantan narapidana teroris (Napiter) oleh semua pihak secara bersinergi sesuai lingkup tugas tiap-tiap instansi, “ imbuhnya.

Melalui Forum FGD ini, Kasahli Kasad mengharapkan dapat dibahas secara lebih detail hal-hal terkait peluang, kebijakan, strategi dan langkah yang diperlukan serta cara mengatasi kendala yang dihadapi dalam program deradikalisasi ke depan.

“Khususnya pada tahap reintegrasi sosial bagi para mantan Napiter melalui pembinaan yang berkelanjutan, sehingga mereka sadar dan kembali pada pangkuan Ibu Pertiwi serta dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” pungkasnya.

Forum diskusi ini juga menghadirkan beberapa narasumber antara lain Direktur Deradikalisasi BNPT, Prof. Dr. Irfan Idris, M.A, dan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Dr. Sri Puguh Budi Utami Bc.Ip.,M.Si serta Kasi Pengembangan Warga Bekas Binaan Direktorat Rehabilitasi Sosial Bina Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kemensos RI, Arif Rohman (Dispenad).

Dy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *