Istri Oknum Polisi Salin Lapor,Akibat Terlibat Perkelahian Saat Tagih Utang

Umum404 Dilihat

MAKASSAR, Portalindo.co.id — Kasus perkelahian yang melibatkan oknum anggota polri berinisial Aiptu G di Pasar Butung, Kecamatan Wajo Kota Makassar, Selasa (29/5) lalu, akan berbuntut panjang.

Pasalnya usai terlibat perkelahian yang diduga berawal dari tagihan utang tersebut istri anggota polri yang bertugas di Mapolda Sulsel Aiptu G yakni, Hj ER itu saling melaporkan kasus tersebut di Markas Polisi.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Aris Bachtiar mengungkapkan, kasus yang melibatkan oknum anggota polri yang viral di jejaring media sosial Facebook itu akan ditangani oleh Polres Pelabuhan terkait adanya laporan istri anggota polri tersebut.

“Polres Pelabuhan juga menangani kasus itu karena ada laporan dari perempuan Hj. ER, yang dilaporkan adalah kasus penganiayaan,” kata Aris Bachtiar saat ditamui di Mapolres Pelabuhan, Jalan Ujung Pandang, Makassar, Sulsel, Jumat (1/6/2018).

Selain itu lanjut Aris kasus tersebut juga akan ditangani oleh Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dengan adanya laporan dari perempuan bernama Hj. Vj. “Saat ini kasusnya telah ditangani oleh Propam Polda Sulsel terkait laporan perempuan Hj. Vj,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus percekcokan yang viral di media sosial Facebook itu bermula saat perempuan bernama Hj. ER meminjamkan uang tunai sebanyak Rp50 juta kepada Hj. Vj.

Namun saat hendak menagih utang yang telah jatuh tempoh tersebut terjadi perkelahian antara suami Hj. ER dan Hj. Vj yang tarekam di jejaring media sosial Facebook. Sehingga dengan sontak menjadi viral.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian Polres Pelabuhan dan Polda Sulsel akan bekerjasama untuk menelusuri asal muasal video viral tersebut guna dapat mengetahui delik-delik kasus pidana yang terjadi itu.

“Kami akan kerjasama dengan Polda Sulsel untuk mengetahui asal viralisasi video tersebut,” pungkasnya.(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *