Portalindo.co.id Jakarta
1. Bahwa DPP KAMSRI pernah menyelenggarakan MUBES KAMSRI tggl 24 Februari 2018 dianjungan Jambi TMII
2. Bahwa dalam MUBES tersebut,belum terpilih Ketua Umum yang baru karena terjadi suasana yang tidak kondusif yang menyebabkan Ketum Definitif menunda pelaksanaan Mubes dengan batas waktu yang tidak ditentukan/tidak dibatasi waktu
3. Bahwa Ketum KAMSRI dengan SK Nk.08/KPTS/A/KU/DPP-KAMSRI/III/2018 tanggal 6 Maret 2018 telah membubarkan kepanitiaan Mubes yang dibentuk dengan SK No.7/KPTS/A/KU/DPP-KAMSRI/XII/2017 tanggal 2 Desember 2017.
4.Bahwa setelah pembubaran panitia yang gagal melaksanakan Mubes tanggal 24 Februari tersebut diatas,maka Ketum KAMSRI memandang perlu untuk membentuk kepanitiaan Mubes yang baru dengan SK No.10/Ist/SK/A/KU/DPP-KAMSRI/III/2018 dalam rangka untuk memilih Ketum KAMSRI yang baru.
5.Bahwa sebelum kepanitiaan Mubes itu menunaikan kewajiban melaksanakan Mubea ada kelonpok liar tanpa diketahui Ketum dan pengurus DPP KAMSRI mengatas namakan KAMSRI melakukan pelantikan tanggal 20 April 2018 diruang rapat komisi IX dengan melibatkan pihak diluar KAMSRi.
6. Bahwa sejak didirikannya kepengurusan KAMSRI tahun 1983 hanya ada 2 akte Notaris saja yaitu Akta Pendirian No.88 dengan No.AHU 000015.AH.01.07.THN 2015 tanggal 27 Januari 2015 serta akta terakhir/perubahan Akte No.15 tanggal 14 Juli 2016 No.AHU-000392.AH.01.08 THN 2016 tanggal 18 Juli 2016 yang dibuat dihadapan NOTARIS & PPAT H.Zainuddin ,SH dan sesudah itu tidak ada lagi Akte Notaris yang dibuat selain yang disebutkan diatas.
7. Bahwa dalam akte notaris tersebut yang memuat AD dan ART KAMSRi pada pasal 17 huruf C dan K memberikan tugas dan wewenang penuh kepada Ketum KAMSRI untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Pendiri,Dewan Penasehat,Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan sesuai kebutuhan organisasi serta pada pasal 17 huruf K berbunyi Ketum KAMSRI dapat memberikan sanksi pemberhentian kepada anggota/pengurus yang dianggap telah melanggar AD dan ART KAMSRI.
8.Bahwa atas amanat tersebut dipandang perlu memberhentikan saudara-saudara yang disebut dibawah ini :
2. Bahwa dalam MUBES tersebut,belum terpilih Ketua Umum yang baru karena terjadi suasana yang tidak kondusif yang menyebabkan Ketum Definitif menunda pelaksanaan Mubes dengan batas waktu yang tidak ditentukan/tidak dibatasi waktu
3. Bahwa Ketum KAMSRI dengan SK Nk.08/KPTS/A/KU/DPP-KAMSRI/III/2018 tanggal 6 Maret 2018 telah membubarkan kepanitiaan Mubes yang dibentuk dengan SK No.7/KPTS/A/KU/DPP-KAMSRI/XII/2017 tanggal 2 Desember 2017.
4.Bahwa setelah pembubaran panitia yang gagal melaksanakan Mubes tanggal 24 Februari tersebut diatas,maka Ketum KAMSRI memandang perlu untuk membentuk kepanitiaan Mubes yang baru dengan SK No.10/Ist/SK/A/KU/DPP-KAMSRI/III/2018 dalam rangka untuk memilih Ketum KAMSRI yang baru.
5.Bahwa sebelum kepanitiaan Mubes itu menunaikan kewajiban melaksanakan Mubea ada kelonpok liar tanpa diketahui Ketum dan pengurus DPP KAMSRI mengatas namakan KAMSRI melakukan pelantikan tanggal 20 April 2018 diruang rapat komisi IX dengan melibatkan pihak diluar KAMSRi.
6. Bahwa sejak didirikannya kepengurusan KAMSRI tahun 1983 hanya ada 2 akte Notaris saja yaitu Akta Pendirian No.88 dengan No.AHU 000015.AH.01.07.THN 2015 tanggal 27 Januari 2015 serta akta terakhir/perubahan Akte No.15 tanggal 14 Juli 2016 No.AHU-000392.AH.01.08 THN 2016 tanggal 18 Juli 2016 yang dibuat dihadapan NOTARIS & PPAT H.Zainuddin ,SH dan sesudah itu tidak ada lagi Akte Notaris yang dibuat selain yang disebutkan diatas.
7. Bahwa dalam akte notaris tersebut yang memuat AD dan ART KAMSRi pada pasal 17 huruf C dan K memberikan tugas dan wewenang penuh kepada Ketum KAMSRI untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Pendiri,Dewan Penasehat,Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan sesuai kebutuhan organisasi serta pada pasal 17 huruf K berbunyi Ketum KAMSRI dapat memberikan sanksi pemberhentian kepada anggota/pengurus yang dianggap telah melanggar AD dan ART KAMSRI.
8.Bahwa atas amanat tersebut dipandang perlu memberhentikan saudara-saudara yang disebut dibawah ini :
1.Sdr.Ir.IWAN ASAARi,SE
2.Sdr Ahmad Syafrie,SE (Syafrie Gumay)
3.Sdr.Andry Swantana,ST,MT
dan Membubarkan Dewan Pembina,Dewan Penasehat dan Dewan Pengawas serta memberhentikan personal-personal yang ikut terlibat dalam kegiatan pelantikan yang disebut diatas.
9. Menyatakan SAH Panitia Mubes KAMSRI yang sudah terbentuk dengan SK.No.10/Ist/SK/A/KU/DPP-KAMSRI/III/2018 tanggal 30 Maret 2018 dan memberikan amanat penuh kepada panitia Mubes KAMSRI bekerja sampai dengan terpilihnya Ketua Umum KAMSRI yang baru .
10.Bahwa kepada seluruh pengurus dan anggota KAMSRI untuk dapat tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai mana biasa.
9. Menyatakan SAH Panitia Mubes KAMSRI yang sudah terbentuk dengan SK.No.10/Ist/SK/A/KU/DPP-KAMSRI/III/2018 tanggal 30 Maret 2018 dan memberikan amanat penuh kepada panitia Mubes KAMSRI bekerja sampai dengan terpilihnya Ketua Umum KAMSRI yang baru .
10.Bahwa kepada seluruh pengurus dan anggota KAMSRI untuk dapat tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai mana biasa.
11. Bahwa terhadap adanya pelantikan liar tanggal 20 April 2018 di Gedung DPR RI ruang rapat komisi IX,Dewan Pimpinnan Pusat KAMSRI akan segera mengambil langkah-langkah dan upaya hukum.
Demikianlah Press Release ini kami sampaikan berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Pleno DPP KAMSRI tanggal 20 April 2018 di Caffe D’Hara dan bukti kehadiran peserta rapat akan menjadi arsip sebagai dasar keputusan.
Jakarta 20 April 2018
Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (DPP KAMSRI) periode 2016-2018
H.Ibrahim Sulaiman,SH,MM
Ketua Umum
Ir Fernando Arfan
Sekretaris Jendral
Contact Person : 0812-83696061 (Feri)