Ilegal Mining, JATAM Sulteng Soroti CV. Rajawali

Umum373 Dilihat


Portalindo.co.id 12/5/2018-Sulteng
Aktifitas perusahaan tambang galian pasir, batu dan kerikil CV. Rajawali di Desa Malulu  Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli menuai protes masyarakat sekitar, masyarakat takut jika kelak aktivitas perusahaan tambang ini semakin masif akan berdampak pada terganggunya stabilitas alam setempat.

Berdasarkan rilis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Sabtu, 12 Mei 2018, aktivitas tambang Pasir Batu dan krikil sangat berdekatan langsung dengan areal Irigasi yang digunakan oleh masyarakat Desa Malulu untuk mengairi areal persawahan.

“Hasil investigasi JATAM Sulteng dilapangan, telah ditemukan aktivitas eksploitasi yang dilakukan oleh CV. Rajawali, dengan diangkutnya keluar beberapa material menggunakan dam truk dari areal pertambangan tersebut,” kata Moh. Taufik Koordinator Lapangan JATAM Sulteng.

Menurut hasil investigasi JATAM Sulteng, aktivitas eksploitasi ini sangat bertentangan dengan surat yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah  dengan surat  nomor : 540/5032-Minerba/DESDM, Perihal daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan sampai dengan Maret 2018, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Mei 2018, setelah JATAM mengirimkan surat permintaan daftar IUP batuan yang aktif, baik yang dalam tahapan eksplorasi maupun yang eksploitasi.

Dalam surat, tambah Moh. Taufik, yang diberikan oleh dinas ESDM Provinsi Sulteng dengan mencantumkan beberapa lampiran IUP batuan yang aktif disemua Kabupaten di Sulteng, tidak ditemukan IUP CV. Rajawali yang melakukan aktivitas pertambangan di Desa Malulu Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli dan IUP Batuan CV. Rajawali Yang dikeluarkan oleh Pemerintah hanya berada di desa Tinigi Kecamatan Galang.

Sehingga kami menganggap aktivitas Pertambangan Pasir Batu dan Kerikil CV. Rajawali di Desa Malulu Kecamatan Dondo ilegal, yang menyebakan tiga hal, Pertama terjadinya pelanggaran hukum, berupa aktivitas eksploitasi yang tidak mengantongi IUP. Kedua, jika aktivitas pertambangan ini ilegal, tentu tidak melalui prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku,  dan bisa dipastikan akan memberikan dampak yang sangat buruk bagi masyarakat sekitar.

Ketiga, aktivitas pertambangan mengancam areal irigasi yang digunakan warga desa malulu untuk mengairi areal persawahan, sehingga jika aktivitas pertambangan ilegal ini terus dilanjutkan maka masyarakat desa malulu akan kehilangan areal persawahan mereka, yang mengantungkan kebutuhan air di irigasi tersebut.

“Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan kedepan, kami mendesak agar aparat penegak hukum melakukan tindakan penegakan atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh CV. Rajawali karena melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Izin,” tandasnya. (Wardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *