Hizbut Tahrir Sudah Sepatutnya Dibubarkan

Umum661 Dilihat
Oleh : Sulaiman Rahmat 
Paham khilafah yang diusung hizbut tahrir menggegerkan publik. Paham yang seolah berpihak terhadap Islam tersebut, jika dipelajari lebih jauh tidak cocok dengan sistem pemerintahan di Indonesia. Meski begitu, tidak dapat dipungkiri gerakan Hizbut Tahrir masih terus menyusup dan berada di tengah masyarakat.
Sebenarnya meski hizbuttahrir mengklaim bahwa solusi dari semua kekacauan sistem pemerintahan bisa diselesaikan dengan cara menggunakan sistem khilafah, namun pemahaman tentang khilafah dari kelompok Hizbut Tahrir termasuk sesuatu yang ekstrim dan terkesan radikal.Hizbut Tahrir tidak mengakui Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. Padahal seperti yang kita ketahui, bahwa Pancasila merupakan pemersatu dari rakyat Indonesia yang berbeda-beda suku, bahasa, dan agama.
Kelompok Hizbut Tahrir (HT) yang mengagungkan sistem khilafah juga menolak demokrasi. HT pun menolaknya adanya pemilu. Kalau pun akan ada partai politik, hal tersebut harus dari kalangan islam. Jika pun ada pemilu, maka pemilu tersebut hanya boleh diikuti oleh orang Islam. Hal tersebut tentunya tidak sesuai jika diterapkan di Indonesia. Pemahaman HT yang keras justru bisa memicu konflik dan perpecahan.
Ada banyak paham HT yang bertentangan dengan nilai-nilai yang sudah dianut masyarakat Indonesia. Rakyat Indonesia selama ini hidup berdampingan meski berbeda suku, agama, dan bahasa. Paham HT menjadi terlarang karena bisa merongrong persatuan yang selama ini sudah terjalin.
Paham HT juga bisa mengkaburkankeberadaan negara Indonesia karena HT berpandangan bahwa didasarkan melalui keputusan organisasi. Sementara organisasi HT tidak hanya di Indonesia tapi juga ada di negara-negara Islam lainnya. Pemilihan pemimpin akan berdasarkan ketua organisasi yang berada di pusat HT sehingga Indonesian akan di bawah pengaruh negara lain seandainya sistem HT diterapkan.
Selain itu, apabila HT berkembang di Indonesia justru akan menciptakan kerusuhan karena HT seakan bersifat diskriminatif. HT akan menjadikan orang yang non-Islam sebagai warga kelas dua. Sementara kita tahu bahwa negara Indonesia tidak hanya terdiri atas orang Islam saja. Paham semacam ini justru akan melemahkan persatuan bangsa. 
Selama ini Hizbut Tahrir menganggap bahwa sistem pemerintahan di Indonesia tidak sesuai dengan ajaran Islam dan perlu diubah ke sistem khilafah sesuai dengan syariat islam. Paham yang seolah baik tersebut sebenarnya kurang pasjika diterapkan di Indonesia. HT selalu menganggap bahwa sistem pemerintahan di luar khilafah adalah salah. Padahal telah jelas bahwa yang tinggal di Indonesia tidak hanya umat Islam. Menggunakan sistem politik khilafah di Indonesia akan menimbulkan konflik dan pemberontakan di berbagai daerah.
Sudah sejak awal negara kesatuan republik Indonesia ini dibentuk dari berbagai suku, agama, dan bahasa. Kita telah hidup rukun dan berdampingan. Indonesia juga bisa tegak berdiri menjadi sebuah negara dari perjuangan bersama. Ada berbagai macam budaya yang dirangkul dalam sebuah negara. Sementara Hizbut Tahrir merupakan sebuah oganisasi yang sebenarnya tidak berasal dari dalam negeri. Maka sangat tidak relevan, jika HT berusaha untuk merongrong negara Indonesia dengan menjadikannya sebuah negara khilafah.
Melihat perkembangan HT yang sudah mulai meresahkan di Indonesia, maka pemerintah pun memutuskan untuk membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menteri agama, Lukman Hakim Sarifudin, mengatakan bahwa pemerintah tidak ingin membubarkan sebuah organisasi keagamaan, tapi langkah ini ditempuh demi menjaga ideologi negara Indonesia.
Sudah sejak lama organisasi HT bertentangan dengan Pancasila dan untuk itulah pemerintah membuat langkah tegas membubarkan organisasi tersebut. Selain upaya pemerintah membubarkan HT yang ditempuh lewat jalur hukum, sebenarnya banyak juga ormas lain yang mendukung agar HT dibubarkan.
Diantara yang setuju pembubaran HT adalah PBNU. Menurut ketua PBNU M Sulton Faton, PBNU mendukung upaya pemerintah dalam menjaga Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. 
Lebih lanjut, Faton menambahkan bahwa ormas pun harus dibina agar tetap menghormati kedaulatan negara Indonesia. Jangan sampai sebuah organisasi justru ingin merongrong negara, jika hal itu dibiarkan semakin membesar dapat berakibat fatal dan bisa meruntuhkan NKRI.
Sebenarnya pelarangan hizbut tahrir sebagai sebuah organisasi masyarakat tidak hanya ada di Indonesia, tapi sepak terjang HT juga dilarang di berbagai negara. Di negara asal berdirinya, HT dianggap sebagai organisasi ilegal yang tak diakui oleh pemerintah. Sebelum Indonesia, Malaysia lebih dulu melarang adanya gerakan HT  di negaranya. 
Sedangkan di Jerman, organisasi HT dinyatakan sebagai organisasi yangmenyebarkan kebencian dan kekerasan.Tak hanya di Jerman, di Rusia menyamakan HT sebagai organisasi kriminal di tahun 1999 dan organisasi teroris di tahun 2005. Kemudian di tahun 2015, pendukung HT berjumlah 20 orang di tahan di Moskow. Tak hanya negara eropa, negara Islam seperti Mesir juga melakukan hal yang sama. Di Mesir HT dilarang di tahun 1974 karena berusaha melakukan kudeta. Sama halnya dengan Mesir, Turki pun mencegah HT berkembang di tempat tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap 200 orang yang dicurigai pengikut HT. Tak hanya itu, Saudi Arabia yang terkenal sebagai pusat agama Islam juga melarang organisasi HT.
Dari banyaknya pelarangan tersebut, sudah dapat disimpulkan bahwa ada yang salah dalam organisasi HT. Bagi para pengikut HT mungkin akan tetap membela HT karena didoktrin sedemikian rupa oleh para pemimpin HT bahwa yang paling benar adalah pemerintahan berdasarkan sistem khilafah. HT berpendapat bahwa organisasinya bertujuan dakwah Islam yang rahmatan lil alamin. Namun, pada kenyataannya HT justru tidak mencerminkan menyebarkan perdamaian di berbagai penjuru dunia. Pada kenyataannya banyak negara yang menganggap HT sebagai organisasi terlarang yang mengancam keutuhan negara.
HT yang berdiri sejak tahun 1953 bahkan tidak diterima di negara asalnya. Dianggap sebagai pengganggu keamanan nasional, teroris, dan juga ilegal. Jadi sudah sepatutnya jika HT juga dibubarkan di Indonesia.
Seperti yang kita ketahui, Indonesia telah memiliki pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. Landasan negara tersebut telah dijalankan selama berpuluh-puluh tahun dan tidak dapat tergantikan. Pada kenyataan landasan negara itu pula lah yang menyatukan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang hingga Merauke. 
Pandangan mengenai mempertahankan pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi bukan hanya datang dari kaum nasionalis, tapi juga dari para tokoh agama. Mempertahankan Indonesia sebagai sebuah negara merupakan bagian dari cinta tanah air yang juga salah satu wujud ukhuwah dalam Islam yakni persaudaran sebangsa dan setanah air. Jadi, menjaga persatuan dan perdamaian negara juga menjadi hal yang perlu dilakukan.
Karena itulah, penting bagi masyarakat untuk mewaspadai organisasi yang justru menciptakan konflik. Lebih berhati-hati lagi di dalam mengikuti sebuah organisasi, jangan mudah terkecoh oleh doktrin-doktrin yang menyesatkan. Saat ini, HT memang telah menjadi organisasi terlarang dan dibubarkan pemerintah, namun tidak menutup kemungkinan akan ada lagi hal serupa masuk ke Indonesia. Kalau begitu, tugas kita untuk  menjaga kesatuan NKRI dengan mematuhi pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi negara Indonesia.
Penulis adalah Pengamat Sosial Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *