Portalindo.co.id 24/04/18 – Jakarta
Hari ini ditik – detik sidang keputusan hakim terhadap Mantan ketua DPR-RI Setya Novanto yang mana sebelumnya jaksa menuntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp. 1milliar, subsider enam bulan kurungan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK )berharap vonis yang dijatuhkan kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik (e-KTP) dapat proporsional.
“Ya (semoga) dihukum yang proposional, karena beliau juga ada salahnya dan pasti mencoba meminta ‘JC’ (justice collaborator). Kita tidak sepakat beliau mendapat JC ya, jadi ya akan terungkap di peradilan mengenai kesalahan-kesalahan beliau,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Senin (24/4/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga meminta Setnov wajib membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima yaitu 7,435 juta dolar AS yang dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikannya ke KPK.
“Insyaallah optimistis (tuntutan) terpenuhi,” tambah Agus.
Agus pun membuka kemungkinan pengembangan kasus tersebut ke pihak lain yang terlibat. Bisa anggota parlemen, pemerintah maupun pengusaha.
“Pasti bukan hanya DPR. Cluster-nya ada pemerintah, cluster pengusaha, ada DPR, ya nanti kita dalami. Kita lihat apakah memang ada yang perlu ditindaklanjuti,” jelas Agus seperti dilansir Antara.
Agus menambahkan, sangkaan tindak pidana pencucian uang terhadap Setya Novbanto juga akan didalami.
Selain hukuman badan, denda dan kewajiban membayar uang pengganti, JPU KPK juga menuntut pencabutan hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.
Dalam perkara korupsi e-KTP ini, Setnov dinilai menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari total kerugian negara sebesar Rp 2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp 5,9 triliun.(red)