Gugatan PMH PT angkasa Pura II Bersifat Kabur, Kuasa Hukum Warga Ajukan Rekonvensi

Umum571 Dilihat

KABUPATEN TANGERANG – Sidang perdata nomor 1449/Pdt.G/2019/PNTng antar warga ex irigasi Desa Rawa Burung Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang dengan PT Angkasa Pura II berlangsung dengan jawaban duplik dari pihak tergugat yakni warga ex irigasi desa rawa burung, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/9/2019).
Menurut Tim Kuasa Hukum tergugat bahwa rangkaian tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH) penggugat yakni PT Angkasa Pura II bersifat kabur.
Dikatakan Rio Arif Wicaksono SH salah satu kuasa hukum tergugat mengatakan selama ini warga ex irigasi sudah tinggal rata-rata 40 tahun dari pembebasan lahan Bandara Soetta pada tahun 1976 silam.
Lanjut Rio, pihaknya menyatakan rekonvensi atau tuntutan balik pihak tergugat, meminta ganti kerugian immaterial dan material atas kejadian yang menimpa 97 Kepala Keluarga tersebut digusur tempat tinggalnya untuk proses pembebasan lahan Bandara Soetta Runway 3.
“tuduhan PMH dari penggugat bersifat kabur, dan kita jelaskan lewat jawaban duplik tersebut jika kami menyatakan rekonvensi, meminta ganti kerugian immaterial dan material,” kata Rio saat di konfirmasi. “sebab kasus saat ini menjadikan yurisprudensi yang di alami beberapa KK di tetangga desa yakni Desa Rawa Rengas Kecamatan Kosambi”.
Sementara itu, pihak kuasa hukum penggugat Beny Purba SH enggan menanggapi lebih beberapa pertanyaan wartawan terkait tudingan PMH kepada warga ex irigasi desa rawa burung.
“saya no coment dulu, sebab saya bukan juru bicara PT Angkasa Pura II,” kata Beny kepada awak media.
Disisi lain, Ketua Majels Hakim Sherly SH mengtakan jika proses replik dan duplik sudah selesai, selanjutnya dipersiapkan bukti antar kedua belah pihak yang berlangsung pada 17 September mendatang.
“masing-masing pihak penggugat dan tergugat dua minggu kedepan tanggal 17 September membawa bukti-bukti,” ujar Ketua Majelis Hakim Sherly SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *