Fayakhun Andriadi tersangka suap Bakamla,Minta Perlindungan LPSK

Umum490 Dilihat


Portalindo.co.id – Permintaan perlindungan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla, Fayakhun Andriadi, mengajukan perlindungan ke (LPSK), yang di benarkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pantauli adanya pengajuan tersebut dan saat ini, LPSK tengah mencermati dan mendalami laporan awal mantan anggota Komisi I DPR itu sebelum diputuskan oleh pimpinan.

Pengajukan permohonan ke LPSK. Sekarang masih dalam telaah, agar data lengkap disajikan saat rapat paripurna sehingga semua pimpinan dapat memutuskan apakah akan menerima atau tidak,
permintaan perlindungan tersebut merupakan inisiatif dari politikus Golkar yang saat ini ditahan KPK itu. Lili berharap agar nantinya lembaga antirasuah dapat memfasilitasi pertemuaan LPSK dengan Fayakhun guna meminta keterangan serta pengumpulan data.
“LPSK punya batas waktu 30 hari untuk membawa ke rapat pimpinan sejak permohonan diajukan sesuai SOP dan UU LPSK. Jadi karena dia ditahan dan dalam rutan KPK, LPSK koordinasi pada KPK untuk dapat bertemu yang bersangkutan di dalam rutan,” jelas dia.
Fayakhun Andriadi merupakan tersangka keenam dalam suap Bakamla. Dalam kasus ini, dia diduga menerima hadiah atau janji terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
KPK menduga Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR menerima fee atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun. Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu diduga menerima uang Rp 12 miliar dan US$ 300 ribu.
Uang tersebut diterima Fayakhun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta, secara bertahap sebanyak empat kali.” tandas Lili.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *