Fadli Zon, Gerakan 2019 Ganti Presiden Hak Warga Negara, Tidak Melanggar Konstitusi.

Umum728 Dilihat
Portalindo.co.id – Kudus – Fadli Zon Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra  menganggap tanda pagar atau hastag #2019 Ganti Presiden merupakan hak setiap warga negara. Karena itu pemerintah tidak bisa melarang atau menghambat gerakan tersebut. 
“Tidak ada masalah  dan Sangat konstitusional karena dilindungi Undang-Undang, terutama pada pasal 28,” ujar Fadli Zon ,ditemui usai menghadiri rapat akbar pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Sri Hartini-Setia Budi Wibowo di Lapangan Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Minggu, 6 Mei 2018. 
Wakil Ketua DPR RI mengatakan, Terkait informasi untuk meminta penghapusan hastag #2019GantiPresiden, kata dia, tidak benar karena hal itu merupakan hak warga negara dan tidak ada kekuatan yang boleh melarang karena tidak melanggar konstitusi.
“Kalaupun ada upaya menghapusnya, dia menduga karena kekhawatiran dari lingkaran kekuasaan,” Ujarnya.
Lanjutnya, dia juga mempermasalahkan kehadiran oknum Brimob membawa senjata laras panjang ke kantor DPC Partai Gerindra Semarang beberapa waktu lalu.
“Kami akan mempersoalkannya karena itu bisa masuk kategori persekusi terhadap partai,” ujar Fadli Zon.

Dalam rapat akbar musisi dan penyanyi Ahmad Dhani yang juga hadir  menghibur warga Kudus dengan satu lagu berjudul “Madu Tiga” yang langsung disambut riuh para simpatisan Hartini-Bowo dari kader Partai Gerindra, PKS maupun PBB dan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Sri Hartini-Setia Budi Wibowo.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *