Portalindo.co.id – Jakarta – Forum Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (FA – PETISI) lahir di Kamal Muara, Jakarta Utara, pada 16 November 2017, karena 13 alumni perguruan tinggi memiliki komitmen yang sama bersana warga masyarakat Indonesia bertrkad mengawal penghentian Reklamasi Teluk Jakarta.
Dekladasi FA – PETISI pun diakui dari menggelindingnya perntataan sikap bersama gerakan aksi Tolak Reklamasi seiring dengan pencabutan Maratorium Reklamasi pada 5 Oktober 2017.
Atad dasar komitmen dan rasa tanggung jawab untuk menyelamatkan masa depan bangsa dan negara Indonesia, FA – PETISI melakukan workshop berthema “Hentikan Reklsmasi Teluk Jakarta” sesuai dengan dorongan kuat dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan PhD dengan empat thema pokok Kajian Teknik dan Lingkungan serta Sosial Ekonomi Budaya” di Gedung G Komplek Pemprov DKI Jakarta.
Berikutnya “Kajian Geopolitik, Hankamnas dan Hukum” di Hotel Sofyan In Tebet, Jakarta Selatan.
Sejumlah nara sumber yang kompeten dalam bidangnga antara lain Dr. Muslim Muin, M.OCE. PhD., Ir. Muh. Jehansyah Siregar MT, PhD., Elisa Sutanueidjaya, JJ Rizal, Dr. Ir. Jalal, Dr. Syahganda Nainggolan., Dr. Abdul Rivai MS, MSi., Dr. Amiruddin Dajaan SH, MH., dan Dr. Dian Puji Simatupang SH, MH.
Hasil workshop merekomendasikan agar pihak yang berwenang menghentikan segera Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Berikutnya, meminta pemerintah segera melakukan kebegakan hukum dan melakukan penyegelan tergadap bangunan-bangunan yang telah berdiri di Pulau-pulau Reklamasi di Teluk Jakarta itu.
Yang tidak kalah penting rekomendasi panitia workshop adalah “Menyerahkan Proses Hukum Terhadap Kontribusi dari pihak pengembang Proyek Reklamasi Teluk Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Juga pihak lain yang kuat diduga banyak terlibat suap sehubungan dengan Raperda yang terkait dengan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Workshop FA – PETISI juga merekomendasikan pembuatan Perda tentang alokasi Kawasan Lindung dalam Kawasan Budi Daya secara propirsional di Kawasan Teluk Jakarta. Kemudian melakukan perbaikan menyeluruh dan berkelanjutan, menyusun kajian lingkungan Hidup yang strategis secara sistematis dan menyeluruh.
Dari sembilan rekomendasi terpenting yang juga mendesak itu — mengingat kondisi dan struktur Teluk Jakarta yang sudah teracak-acak itu perlu segera diselamatkan, maka menjadi sangat mendesak pula untuk segera dibentuk maratirium reklamasi agar dapat memberi ruang yang memadai bagi partisilasi publik dan kakangan ahli serta para ilmuan yang ahli dalam bidangnya.
Selanjutnya adalah perlu adanya kajian serius dan mendalam terhadap dampak pulau-pulau yang sudah dibuat itu tanpa adanya kajian yang komprehensif.
Sehingga akhirnya, seluruh pemangku kepentingan perlu bersatu padu untuk memberi keputusan terbaik, agar Proyek Reklamasi Teluk Jakarta yang telah dilakukan secara serampangan dan culas itu tidak sampai menimbulkan bencana yang tidak diharapkan.
Hingga akhirnya maratorium bisa diharap dapat menemukan solusi terbaik dan jitu guna menyelamat tata kehidupan alam dan lingkungan secara menyeluruh dalam pengertian yang meliputi pula tatanan sosial dan budaya manusia yang ada di sekitarnya.
Reklamasi Teluk Jakarta dapat dijadikan contoh dari model pembangunan yang salah lantaran mengedepankan keuntungan dan kalkulasi ekonomi semata serta demi dan keuntungan pihak tertentu semata, tidak demi dan untuk orang banyak, akibat tamak.
Dalam konteks pelaksanaan Proyek Rekkanasi Teluk Jakarta yang culas ini — mengabaikan proses dan prosedur hukum dan pengabaian terhadap kajian yang komprehensif dari berbagai disiplin ilmu dan pengetahuan serta pemahaman yang dalam, maka ketimpangan dalam segenap aspek kehidupan — tak hanya bernilai ekonomi — akan terus berlangsung dan membuat disharmonis tidak hanya bagi masyarakat sekitar, tapi juga terhadap tata hidup dan kehidupan dimuka bumi.(Red)