Elegi Senja WBP Lansia

Umum846 Dilihat


PORTALINDO.CO.ID, JAKARTA – Muhamad Taufik duduk termenung di kompleks Lapas Kelas II Serang (Banten). Tatapan mata Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berusia 73 tahun itu kosong. Raut wajahnya datar. Hanya sedikit kata yang keluar dari mulutnya saat disapa.

Ketika ditanya soal keluarga, pria tua itu tiba-tiba sedih. Pipinya yang keriput dilintasi air mata. Tangan kanannya lang­sung mengusap kedua matanya. “kasihan istri saya. Saya tidak tega,” ujar Taufik dengan terbata.
   
Tangis pecah lantaran mengingat sang istri di rumah sendi­rian. Si istri sudah lama tidak membesuknya di lapas. Dia ingin bebas agar bisa berkumpul dan menemani Sunarsih, istrinya yang juga sudah sepuh.

Namun, pria asal Rangkas Bitung itu masih lama keluar dari penjara. Dia baru menjalani hukuman delapan bulan. Padahal, hakim memvonisnya dengan pidana penjara lima tahun. Itu masih ditambah denda Rp 60 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Hampir di semua lapas terda­pat WBP berusia lanjut. Namun, Lapas Kelas II Serang meny­impan problem unik. Selama bertahun-tahun mereka selalu kedatangan WBP berusia lanjut. Mereka rata-rata sakit-saki­tan dan tanggal pembebasannya masih sangat lama.

Remisi lan­sia yang diharapkan jadi solusi percepatan bebas tidak kunjung terealisasi.
Mulyatno seorang WBP.

Usianya, sudah memasuki angka 73 tahun. Mulyatno ingin segera menghirup udara bebas. “Saya tidak tahu dapat remisi atau tidak,” ucap Mulyatno sam­bil menggelengkan kepala saat ditanya soal diskon hukuman untuknya.

Berdasar data di lapas, Mulyatno telah mendapat remisi umum pada hari kemerdekaan dan re­misi khusus keagamaan selama empat bulan. Namun, dia tidak terlalu peduli dengan pengurangan hukuman itu lantaran yang dia tunggu adalah remisi lansia.
Kakek empat orang cucu terse­but sedih bila membayangkan akan bertambah tua di tahanan. Sebab, hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.

Belum lagi hukuman tambahan berupa denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Mulyatno tidak sanggup membayar uang sebanyak itu se­hingga memilih hukuman badan. Itu membuatnya semakin lama berada di dalam penjara.Seperti warga binaan lainnya, WBP lansia juga berhak memper­oleh remisi.

Baik remisi khusus, umum, remisi dasawarsa, mau­pun remisi untuk kepentingan kemanusiaan. Khusus remisi untuk kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan HAM dapat memberikan pengurangan huku­man bagi pelaku tindak pidana dengan masa hukuman maksimal setahun. Itu bisa didapat WBP yang berusia di atas 70 tahun maupun mereka yang menderita sakit berkepanjangan.

Ketentuan ini dituangkan da­lam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013. Kepmen itu mengatur syarat dan tata cara pemberian remi­si, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga (CMK), pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi WBP di lapas.
Soal pemberian remisi untuk kemanusiaan, diatur dalam pasal 18. Kemudian, itu diperkuat pasal 20 yang menyebutkan bahwa remisi diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. “Jadi, WBP yang berumur 70 tahun ke atas dapat mengajukan remisi khusus untuk lansia,” kata Sekjen Forum Pemerhati Pemasyarakatan Dindin Sudirman.

Itu berarti Mulyatno dan Muhamad Taufik sebenarnya bisa me­nikmati remisi lansia dengan alasan kemanusiaan tersebut. Hanya, mendapatkan remisi “khusus” itu tidak mudah. Ketika mengajukan permohonan, napi yang bersangkutan harus me­nyertakan bukti akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang sudah dilegalisasi instansi berwenang.

“Nanti ada evaluasi lagi agar aturan yang diterapkan memenuhi rasa keadilan bagi WBP maupun masyarakat,” ujar Dindin. Menurut dia, perasaan keluarga korban tindak pidana juga harus tetap dijaga.

Khusus untuk remisi, dia menjelaskan bahwa dalam waktu empat belas hari setelah diteri­ma, permohonan harus menda­pat jawaban. “Jika belum disetujui, dicari apa kendalanya,” lanjut Dindin.
Pihak lapas juga tidak dapat seenaknya membebaskan WBP lansia dari penjara.

Mereka juga tidak bisa menempatkan mereka di panti jompo atau sosial den­gan asal-asalan. Sebab, payung hukum untuk melakukan hal itu belum ada. Lagi pula, rasa keadilan masyarakat belum tentu menerimanya.

Salah satu solusinya adalah penjara berupaya memberikan pelayanan bagi lansia seperti di panti jompo. Meski sejatinya tidak ada kewajiban bagi penjara untuk memelihara orang tua. Tapi, sebagai pihak yang dititipi WBP, mereka harus melaksana­kan tugas dengan maksimal.

Dengan menempatkan para lansia di blok tersendiri, bisa dipilih petugas penjara yang senan­tiasa sabar dan pengertian untuk mendampingi dan mengingatkan kala mereka harus minum obat. Dengan begitu, para WBP lansia akan merasa diperhatikan dan tidak ngenes menjalani hukuman di penjara.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *