Portalindo.co.id – Jakarta – Penolakan keseluruhan materi eksepsi yang diajukan terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani. Penolakan itu disampaikan JPU dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Senin (30/4/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama terdakwa Ahmad Dhani alias Ahmad Dhani Prasetyo telah tertuang dalam no.reg.Per: PDM-221/JKT-SL/Euh.2/03/2018 tanggal 13 maret adalah sah serta sudah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dimaksudkan dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarwoto, di persidangan.
dalam nota keberatan, kuasa hukum Ahmad Dhani menekankan empat poin.
Pertama, penuntut umum dinilai tidak menguraikan dengan jelas tindak pidana dalam unggahan Twitter milik terdakwa. Kedua, surat dakwaan dianggap tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.
Ketiga, kuasa hukum menyebut kedudukan terdakwa dalam surat dakwaan tidak jelas. Terakhir, penuntut umum tidak cermat dalam menilai fakta pidana yang terjadi dengan ketentuan hukum yang digunakan.
Sarwoto menanggapinya. Dia menyebut surat dakwaan atas nama terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani telah tertuang dalam no.reg.Per: PDM-221/JKT-SL/Euh.2/03/2018 tanggal 13 maret
JPU juga menyatakan surat dakwaan itu telah dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan sesuai Pasal 143 ayat (2) b KUHP, dan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana dalam uraian surat dakwaan.
“Bahwa penuntut umum sudah menguraikan dalam surat dakwaannya dengan mengacu kepada surat edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan,” ungkap dia.
Sarwoto juga menegaskan, “kami penuntut umum berpendapat penyusunan surat dakwaan sudah tepat dan benar dengan mendasarkan pada pemeriksaan saksi, saksi ahli, surat, dan juga dari pemeriksaan terdakwa kemudian disusun menjadi suatu uraian yang cermat jelas dan lengkap.”
Soal keberatan penasehat hukum terdakwa mengenai screenshot, Sarwoto mengatakan, hal tersebut sudah memasuki materi pokok perkara yang akan dibuktikan pada pemeriksaan pokok perkara dan bukan merupakan materi eksepsi.
“Esensinya sudah terlalu jauh masuk ke dalam pembuktian atau sudah memasuki materi pokok perkara, sehingga tidak perlu ditanggapi lebih lanjut,” ungkap dia.
Untuk itu, JPU meminta agar Majelis Hakim mengesampingkan ekspesi yang diajukan penasehat hukum terdakwa
“Kami penasehat hukum tetap pada dakwaan semula dan mohon kepada majelis hakim untuk menolak keberatan saudara penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” pungkas Sarwoto.
Pada dakwaan yang dibaca Jaksa Dedyng Wibianto, Dhani didakwa menimbulkan kebencian.
“Saudara Dhani kami dakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Dedyng sambil membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Menurut JPU, ada tiga cuitan Ahmad Dhani yang dinilai sarat dengan ujaran kebencian. Pertama, “yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Maruf Amin.”
Kedua, “siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya.”
Ketiga, “sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras.”(red)