Eks Jaringan Bali Nine Bebas Hari Ini, Imigrasi Bali Segera Deportasi Renae Lawrence Ke Australia

Umum614 Dilihat

Portalindo.co.id, DENPASAR – Per hari Rabu 21 November 2018 ini anggota Bali Nine Renae Lawrencebebas setelah menjalani masa pidananya karena tersangkut membawa Narkotika jenis Heroin bersama delapan rekan lainnya.

“Pada hari ini kami merencanakan akan melakukan penjemputan di Rutan Bangli karena kami telah mendapatkan berita bahwa Renae Lawrence telah bebas per hari ini. Tentunya bagi setiap WNA yang telah menjalani masa hukumannya dalam perspektif imigrasi mereka tidak memiliki izin tinggal,” jelas Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Agato .P Simamora, Rabu (21/11/2018) di Kantornya.

Dalam hal ini menjadi ranah dari Imigrasi mengenai izin tinggal tersebut karena tidak memiliki izin tinggal sementara, pihaknya akan melakukan pendentensian dalam rangka menunggu kepulangan yang bersangkutan.

“Hari ini kita sudah menerima paspor yang bersangkutan dari Konsulat Jenderal Australia di Bali. Hal ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai Warga Negara Australia,” tambah Agato.

Mengenai tiket kepulangan yang bersangkutan, Agato menyampaikan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

Sehingga pilihannya sementara Renae Lawrence akan dibawa terlebih dahulu ke Rumah Detensi Denpasar.

 Atau jika saat dijemput sudah memberikan atau menyampaikan tiket kepulangannya yang bersangkutan akan langsung di deportasi ke Negara asalnya.(*)

Penulis : T.Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *