Dugaan Laporan Palsu Para Camat, Pemprov Sulsel Akan Telusuri

Umum414 Dilihat
Portalindo.co.id – Daerah – Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan, Soni Sumarsono, mengatakan “Penonaktifan camat adalah kewenangan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, dengan alasan demi menjaga stabilitas pemerintahan di Makassar” katanya.

“Ini adalah diskresi,” jelas Soni, kepada wartawan di Baruga Karaeng Patingalloang Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Senin (11/6/18)

Soni akan membentuk tim terkait nasib camat yang dinonaktifkan untuk segera memeriksa camat lewat sidang kode etik, bisa dilakukan oleh pemerintah kota makassar atau Pemprov Sulsel.
“Kalau terbukti camat bersalah pasti akan dijatuhi sanksi,” katanya.
Soni tidak menyebutkan berapa lama proses sidang terhadap camat akan digelar. Tapi sampai ada sidang etik, para camat tetap dengan posisi saat ini.
“Nanti sidang yang putuskan apakah bisa dikembalikan atau tidak jabatannya” tutup Soni Sumarsno. (*Am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *