Dua  Pemuda Pengedar Shabu  Berhasil Di Bekuk  Satnarkoba Polres Gowa

Umum690 Dilihat

PORTALINDO.CO.ID, GOWA-Satuan Narkoba Polres Gowa kembali berhasil membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yakni Lel. STM (27th) dan Lel. AK (26th).

Kedua pelaku yang merupakan warga Kota Makassar ini diamankan petugas di Jl. Tumanurung Kel. Pandang-pandang Kec. Somba Opu Kab. Gowa, pada Senin (12/11) yang lalu, saat pelaku melintas dan hendak mengantar Narkotika jenis Shabu tersebut ke wilayah Kabupaten Takalar.

Hasil ungkap tersebut dipaparkan langsung oleh Kasat Narkoba Akp Maulud didampingi Kasubbag Humas Akp M Tambunan saat menggelar Press Confrence, Senin (19/11) pukul 13.30 wita di halaman Polres Gowa.

Sementara itu, diakui kedua pelaku bahwa aksinya tersebut dilakukan untuk menopang ekonomi dalam keluarganya, dimana pelaku mengedarkan Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara mengantarkannya langsung ke pelanggannya.

“Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari pelaku diantaranya 1 sachet Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor kurang lebih 5,65 gram, 2 buah HP Samsung Android, dan 1 buah kartu ATM CIMB Niaga,” jelas Kasat Narkoba Akp Maulud.

Tindakan tegas terukur dari petugas pun diterima oleh kedua pelaku karena melarikan diri saat dilakukan penunjukan TKP memperoleh barang bukti tersebut.

“Jadi, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” kata Kasubbag Humas saat dikonfirmasi.
(Rizal Marzuki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *