Ditjen Bina Pemdes Gelar Sosialisasi Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Negara

Umum455 Dilihat

PORTALINDO.CO.ID, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dalam hal ini diwakili Sesditjen Bina Pemdes Mohammad Rizal membuka acara kegiatan “Sosialisasi Penyelesaian Kerugian Negara atas Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara” di Hotel Shalva Jakarta, pada (6/7/2022).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keungan Negara (Ditama Binbangkum) Badan Pemeriksa Keuangan RI; Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI; dan Panitia Urusan Piutang Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kementerian Keuangan RI.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengidentifikasi kendala atau permasalahan dalam penyelesaian kerugian negara dan tindak lanjut hasil pemeriksaan baik internal maupun eksternal serta memberikan solusi terkait dengan permasalahan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Rizal menginformasikan tuntutan ganti kerugian negara sudah pernah dilakukan atas hilangnya dua (2) kendaraan bermotor pada Balai PMD Lampung pada tahun 2018 dan telah dilakukan pelunasan atas hilangnya barang tersebut.

“Tuntutan ganti kerugian negara harus dilaksanakan untuk memulihkan kerugian negara. Apabila mengalami kesulitan atau macet maka proses penagihannya harus diserahkan kepada panitia urusan piutang negara,” ujarnya.

Adapun proses mekanisme penyelesaian kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat Lain harus berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Di akhir acara, Rizal berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas aparatur negara dalam pemahaman atas kerugian negara serta meningkatnya kualitas penyelesaian kerugian negara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *