PORTALINDO.CO.ID Makassar – Dinas Perdagangan Kota Makassar kembali menggelar sosialisasi regulasi pelanggaran perindustrian, di Hotel Gahara, Jalan Hertasning, Makassar, (26/4/2018).
Dalam kegiatan ini dihadiri Ratusan pelaku usaha yang tersebar dari 15 Kecamatan di Makassar dan dibuka secara langsung oleh Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Taufik Rahman.
Selain itu juga turut sejumlah Pejabat Struktural Dinas Perdagangan Kota Makassar diantaranya, Sekretaris Dinas Perdagangan, Momang Tissi, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan, Syahruddin, Kepala Seksi Pengkajian Pelanggaran Perdagangan dan Perindustrian, Erwin Aziz, Kepala Seksi Penindakan Pelanggaran perdagangan, Jamaluddin, Kepala Seksi Penindakan Pelanggaran Perindustrian, Musri.
Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Taufik Rahman, mengatakan pembekalan yang dilakukan ini sangat bagus untuk memberi pemahaman kepada para pelaku-pelaku usaha tentang aturan-aturan perindustrian di kota Makassar dan mendorong timbulnya industri baru atau usaha baru.
“Salah satu faktor yang menyebabkan maraknya pelanggaran perindustrian dalam kota adalah ketidaktahuan para pelaku usaha tentang aturan-aturan, jadi dengan sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman bagi pelaku usaha sambil mendorong munculnya industri baru atau usaha baru di Makassar.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan, Syahruddin, menyebutkan “apa yang kita laksanakan hari ini menyampaikan kepada para pelaku usaha industri untuk mengetahui apa apa sebenarnya aturan mainnya harus mereka penuhi dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha perindustrian dan ini adalah bagian dari tugas pokok dan fungsi pemerintahan terhadap rakyatnya harus lebih banyak memberikan pembinaan lebih banyak memberikan fasilitasi agar kiranya industri itu dapat tumbuh lebih baik,”ucap Syahruddin.(Ria)