Disdag Makassar Gelar Sosialisasi Terkait Larangan Pedangang Jual Miras

Umum389 Dilihat

Portalindo.co.id, Makassar
Makassar – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menggelar Sosialisasi terkait Regulasi Pelanggaran Perdagangan Minuman Beralkohol di Hotel Prima Jalan DR Ratulangi Makassar, Selasa (17/4/2018).

Pada kegiatan ini Melibatkan sekitar 160 pelaku usaha dan pedagang minuman beralkohol (minol) yang ada di kota Makassar.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Disdag Makassar, Syaharuddin S. Sos, menjelaskan bahwa Sosialisasi ini menitik beratkan pada penerapan aturan dalam kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol di kota Makassar,

“Pemerintah kota Makassar melalui Bidang pengawasan dan penindakan Disdag, memfokuskan untuk menyamakan persepsi terkait peraturan penjualan minol, karena selama ini pelaku usaha masih rancu memahami tentang regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 tahun 2014, yang telah diubah menjadi Permendag no. 6 tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan Perda yang berlaku di Makassar yang mengatur distribusi minol,”ucap syahruddin.

Syahruddin menegaskan menjelang Ramadhan tim terpadu akan turun untuk melakukan pengawasan, “Makanya hari ini kita lakukan sosialisasi sebelum tim terpadu turun bersama instansi terkait yakni Kejaksaan, Satpol PP, Kepolisian, PTSP dan Dinas Pariwisata.” Pungkasnya.(Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *