Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Minta Pemerintah Desa Lakukan Validasi Data Penerima Program Bantuan Set Top Box

PORTALINDO.CO.ID, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar segera melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa terkait dukungan program bantuan Set Top Box (STB) kepada masyarakat sesuai dengan surat Radiogram Mendagri No. 978/3406/SJ tanggal 15 Juni 2022.

“Pemerintah desa agar segera melakukan validasi data sesuai dengan kriteria program bantuan STB,” ungkap Yusharto saat memberikan sambutan ‘Sosialisasi Program Bantuan Set Top Box Di Tingkat Desa’ secara virtual, Kamis (23/6/2022).

Yusharto meminta agar Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan data yang telah dihimpun untuk disampaikan ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo paling lambat 30 Juni 2022.

“Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa saat pelaksanaan distribusi STB untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Yusharto.

Yusharto berharap melalui sosialisasi ini semakin jelas dan terbangun komitmen bersama dalam rangka program penerima bantuan STB kepada masyarakat rumah tangga miskin.

“Diharapkan saat dilakukan Analog Switch Off (ASO) November mendatang masyarakat sudah dapat menerima manfaat siaran digital melalui pemberian STB dari Pemerintah kepada masyarakat,” tutur Yusharto.

Sementara itu, Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatikan (PPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan saat ini Indonesia sudah memasuki penyiaran digital.

Menurut Ismail, penyiaran digital ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dengan kualitas siaran yang baik dan nyaman disaksikan di televisi.

Ismail mengungkapkan terkait penerima bantuan STB untuk rumah tangga miskin. Ia meminta agar penerima STB merupakan penerima yang layak berdasarkan kriteria.

Kriteria penerima Set Top Box (STB) sebagai berikut:

1. Rumah Tangga Miskin
2. Memiliki Pesawat TV Analog dan Menikmati Siaran TV Terestrial
3. Lokasi Rumah Tangga Berada di lokasi Siaran TV Digital
4. Bersedia Menerima dan Memanfaatkan Bantuan STB
5. Dalam 1 (satu) Rumah Tangga Miskin Menerima 1 (satu) Bantuan STB

“Calon penerima STB harus diperhatikan bahwa ini diperuntukan untuk rumah tangga miskin bukan untuk rumah tangga yang mampu membeli STB yang harganya hanya dikisaran Rp200-300 Ribu,” ungkap Ismail.

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemdes, Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Ditjen Bina Keuangan Daerah, dan Ditjen Pembangunan Daerah (Bangda) siap membantu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam pendataan penerima bantuan Set Top Box (STB) Televisi Digital.

Kemendagri membantu Kemenkominfo dalam proses pendataan dan verifikasi terkait penerima bantuan STB di 341 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ditargetkan 14 Juni – 3 Juli 2022 proses verifikasi data penerima STB selesai dilaksanakan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *