Diduga Dana Desa dan ADD Gading Raja  Tahun 2018 Fiktip

Umum371 Dilihat

Kayuagung (portalindo.co.id)
Masyarakat Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan resah dengan perbuatan Kepala Desanya, Jumanak, yang mana Dana Desa dan ADD tahun 2018 diduga  fiktip  hal ini di katakan  salah seorang masyarakat Desa Gading Raja yang identitasnya minta di rahasiakan.
Lebih lanjut narasumber mengatakan tahun 2018 ini belum ada terlihat bangunan  yang di kerjakan Kepala Desa Jumanak, baik dari DD maupun ADD, sedangkan ini sudah hampir akhir tahun.

Dengan kejadian ini masyarakat mengharapkan kepada pihak penegak hukum Kejaksaan, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres OKI dan Inspektorat Kabupaten OKI supaya dapat turun kelapangan untuk memeriksa dana yang di kucurkan di Desa Gading Raja Kecamatan Pedamaran Timur, yang membuat masyarakat kecewa, selain  dana yang seharusnya untuk pembangunan Desa Gading Raja  tidak terealisasi, Kepala Desa Jumanak di duga minta upeti Kepada KUD Desa Gading Raja sebesar lebih kurang Rp10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya diduga untuk memperkaya diri, mengingat dana tersebut tidak tau kemana rimbanya, apabila upeti tersebut untuk perangkat desa, sedangkan  perangkat Desa Sudah ada insentif dari Pemerintah, masalah pelayanan terhadap masyarakat itu sudah kewajiban Pemerintah Desa untuk melayani masyarakat, “ujar warga tadi.

Untuk keberimbangan pemberitaan wartawan media ini melakukan konfirmasi tertulis terhadap Kepala Desa Jumanak, dan surat konfirmasi tersebut  melalui Kasi PMD Kecamatan Pedamaran Timur Rantauan,  namum sampai berita ini di turunkan  tidak ada jawaban dari Kepala Desa Jumanak baik tertulis maupun secara lisan.

Menurut Camat Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI,  Ari Mulawarman SSTP saat di hubungi via ponselnya mengatakan, Masalah Dana Desa (DD) didesa Gading Raja baru dua minggu dicairkan untuk tahap ke dua dan masih dalam proses pembangunan, sementara tahap ke tiga belum dicairkan, jadi yang bisa di monitoring cuma tahap pertama, dan masalah tersebut sudah di monitoring, tripika kecamatan Pedamaran Timur, tim veripikasi Kecamatan, dan inspektorat, untuk tahap ke dua belum  bisa karena masih dalam pengerjaan.

Sementara, Kasi PMD Kecamatan Pedamaran Timur, Rantauan saat di hubungi Wartawan melalui ponsel,  mengatakan surat Konfirmasih sudah di sampaikan kepada Kepala Desa, Jumanak.

Bahkan Rantauan mengatakan masalah ini  sudah di periksa Inspektorat dan BPKP, nanti Kepala Desa yang menjawab surat tersebut, “Ujar Rantauan.

Sekretaris Inspektorat M Iqbal, saat di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya mengatakan sudah di periksa secara reguler, dan yang lebih mengetahui dalam hal ini sekcam dan Kasi PMD Kecamatan sebagi tim veripikasi dan yang kita periksa tidak seluruh desa yang ada di dalam Kecamatan itu, pemeriksaan di lakukan secara regulersaja dan kita melihat dari laporan tim veripikasi kecamatan, “Ujarnya.(g-wijaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *